Menuju konten utama

Keluarga Yosua Laporkan Ferdy Sambo Cs soal Dugaan Pencurian

Kamaruddin sudah mewanti-wanti para terlapor untuk segera mengembalikan uang dan barang berharga milik Yosua, namun tidak ada jawaban.

Keluarga Yosua Laporkan Ferdy Sambo Cs soal Dugaan Pencurian
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua melaporkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi atas dugaan pencurian uang dengan total kerugian di atas Rp200 juta termasuk barang berharga elektronik.

"Minimal tiga orang dilaporkan yakni Ricky Rizal yang mengaku dia mencuri karena disuruh Putri Candrawathi, nah Ferdy Sambo juga mengaku itu uang dia," kata pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak di Polres Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023 dikutip dari Antara.

Kamaruddin merinci kerugian tersebut meliputi dua telepon seluler, satu jam tangan digital, satu laptop, satu pin emas Kapolri, lima rekening bank, dan materi sebesar Rp200 juta.

"Uang almarhum hilang Rp200 juta beberapa hari pasca dia meninggal dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang, yaitu tidak mungkin almarhum Yosua melakukan itu," tambahnya.

Kamaruddin menegaskan seusai meninggalnya Yosua, pihaknya sudah mewanti-wanti para terlapor untuk segera mengembalikan uang dan barang berharga tersebut namun tidak ada jawaban.

Terlebih, pihaknya menemukan adanya kontak Brigadir Yosua yang tiba-tiba keluar dari grup WhatsApp keluarga yang diduga dipantau oleh suatu oknum.

"Mudah-mudah dengan laporan ini, mereka bisa menyadari perbuatannya," harapnya.

Dalam keterangan yang sama, ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menyampaikan agar barang-barang milik anaknya bisa dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris. "Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah," ujar Rosti.

Dengan demikian laporan ini terkait dugaan pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 362 dan atau 365 KUHP Juncto Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010.

Kasus ini ditangani kepolisian melalui laporan polisi dengan Nomor: LP/B/525/II/2023/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya per tanggal 15 Februari 2023 pukul 21.00 WIB.

Baca juga artikel terkait KASUS FERDY SAMBO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky