tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara (1,5 tahun) terhadap terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Richard Eliezer.
Sebelum membacakan vonis, hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer layak mendapatkan penghargaan atas keberaniannya mengungkap kebenaran dalam perkara ini.
"Menimbang bahwa untuk itu berdasarkan apa yang dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta penyebab meninggalnya korban Yosua telah dikepung berbagai pihak yang mengakibatkan gelapnya perkara sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik," kata hakim di PN Jaksel, Rabu 15 Februari 2023.
"Maka kejujuran, keteguhan dan keberanian terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Perlindungan Saksi dan Korban," tambah hakim.
Selain sebagai justice collaborator, hakim juga menyebut beberapa poin lainnya yang juga meringankan hukuman Eliezer. Salah satunya ia telah dimaafkan oleh keluarga korban.
"Hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar hakim.
Hal yang memberatkan Eliezer, disebutkan oleh hakim bahwa hubungan dekat Eliezer dengan korban tidak dihargai sehingga terjadi peristiwa penghilangan nyawa korban tersebut.
"Hal memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," pungkas hakim.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky