tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara (1,5 tahun) terhadap Richard Eliezer atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Eliezer lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara 12 tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis terhadap Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Januari 2023.
Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman penjara 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan.
Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Richard Eliezer melanggar pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana.
"Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa termasuk dalam pelanggaran pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa.
Atas tuntutan tersebut, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi sempat angkat suara. Ia menyebut tuntutan 12 tahun tersebut tak menggambarkan keringanan hukuman untuk Richard Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator.
"Jaksa dalam meringankan Eliezer, salah satunya adalah karena Eliezer (sebagai) justice collaborator atas rekomendasi LPSK. Tapi mengapa tuntutan keringanan pidana untuk Eliezer tidak tergambar?" kata Edwin kepada wartawan, Kamis, 19 Januari 2023.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky