tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang vonis untuk terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Richard Eliezer.
"Rabu, 15 Februari 2023 sidang vonis untuk Kuat dan Ricky," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu 15 Februari 2023.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, jaksa kemudian menjatuhkan tuntutan pidana 12 tahun penjara.
Eliezer menegaskan dirinya hanya disuruh oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir Yosua. Ia pun menjadi justice collaborator dan membuka kepingan fakta terkait peristiwa ini.
Hakim telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Sambo dijatuhi vonis mati, Putri 20 tahun penjara, Kuat 15 tahun, dan Ricky 13 tahun bui.
Vonis mati kepada Sambo menjadi kontroversial. Sebagian kalangan menganggap vonis hakim sudah adil dan memenuhi rasa keadilan korban, sedangkan pihak lainnya menyayangkan hukuman tersebut.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky