tirto.id - Kejaksaan Agung merasa sudah puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
"Kami berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan telah diakomodasikan dalam vonis Majelis Hakim pada perkara a quo," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/2/2023).
Perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa, akan tetapi, menurut Ketut, jaksa berhasil meyakinkan hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum.
Ketut mengatakan jaksa masih akan mempelajari putusan secara menyeluruh terhadap lima terdakwa. Dari lima terdakwa, tersisa Richard Eliezer yang akan dibacakan vonisnya pada Rabu 15 September 2023 besok.
"Terhadap vonis tersebut, Kejaksaaan Agung masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada 13 dan 14 Februari 2023, untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya," ucap Ketut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim menilai istri dari eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang juga terdakwa dalam perkara sama telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara itu, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan dan perintangan penyidikan kasus Brigadir J. Vonis keduanya diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhi hukuman pidana seumur hidup terhadap Sambo dan 8 tahun penjara kepada Putri.
Persidangan pada hari ini juga sudah memvonis Kuat Ma'ruf dengan hukuman penjara 15 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto