Menuju konten utama
Vonis Mati Ferdy Sambo

FPI Berharap Ferdy Sambo "Ngoceh" Kasus KM 50 usai Divonis Mati

Aziz Yanuar berharap Ferdy Sambo mau membuka suara terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus KM 50 usai divonis mati.

FPI Berharap Ferdy Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo duduk di ruang sidang pengadilan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

tirto.id - Front Persaudaraan Islam (FPI) ikut menanggapi vonis hukuman mati kepada eks Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo. Ketua DPP FPI bidang Advokasi, Aziz Yanuar berharap penegakan hukum yang terjadi di Indonesia bisa seperti vonis Sambo.

“Kami harap penegakan hukum di republik ini tegas seperti itu dan juga tidak diskriminatif," kata Aziz kepada Tirto, Selasa (14/2/2023).

Aziz juga meminta agar kasus lain diselesaikan dengan penegakan hukum secara berkeadilan, salah satunya kasus KM 50. Ia menilai, kasus Sambo perlu menjadi pelajaran agar penegakan yang sama berlaku di kasus lain, seperti KM 50 dan Kanjuruhan.

Aziz juga berharap, Sambo mau membuka suara terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus KM 50. Ia menilai sudah tidak ada alasan bagi Sambo untuk tidak membuka fakta di balik kasus yang dinilai masih ditutupi ke publik.

“Saya harap Sambo, dkk yang terlibat kasus ini dan dipidana bersuara lantang, keras, jujur, terbuka atas berbagai fakta sesungguhnya atas kasus-kasus yang mereka tahu atau bahkan terlibat misal, KM 50. Tidak ada lagi gunanya menutupi karena ini saatnya bicara jujur, terbuka apa adanya dan jadi momen krusial penegakan hukum berkeadilan," kata Aziz.

“Bicaralah lantang wahai Pak Sambo, dkk perihal KM 50 dan lain-lain. Kami menunggu sangat suara jujur kalian,” kata dia.

Majelis hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Sambo pada Senin (13/2/2023). Sambo dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Hukuman yang dijatuhkan kepada mantan jenderal polisi bintang dua itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis terhadap Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca juga artikel terkait VONIS FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz