tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Kuat lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara delapan tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis terhadap Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari 2023.
Kuat sebelumnya dituntut dengan hukuman pidana delapan tahun penjara. Jaksa penuntut menilai dia terbukti bersalah melanggar Pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan hukuman penjara 8 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu, 18 Januari 2023.
Kuat Ma'ruf dinilai telah mengetahui rencana pembunuhan Yosua oleh Ferdy Sambo.
"Mengetahui bahwa pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah dekat, maka saksi Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Ma'ruf berjalan mengikuti korban Nofriansyah Yosua Hutabarat masuk ke dalam rumah. Ini disimpulkan dari keterangan saksi Ricky Rizal, saksi Ferdy Sambo dan terdakwa Kuat Ma'ruf," tutur dia.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky