Menuju konten utama

Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati & Fakta-Fakta di Persidangan

Berdasarkan hasil sidang Sambo dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana ajudan pribadinya dan divonis pidana mati.

Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati & Fakta-Fakta di Persidangan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo duduk di ruang sidang pengadilan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

tirto.id - Sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo telah berlangsung pada hari ini, Senin (13/2/2023) mulai pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan hasil sidang tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan bahwa sambo bersalah atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dan divonis pidana mati.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dalam sidang di PN Jakarta Selatan.

Wahyu juga memutuskan bahwa Sambo akan tetap melanjutkan masa tahanannya hingga hukuman dijatuhkan. Sebelum menutup sidang, Wahyu juga mengungkapkan bahwa Sambo dapat mengajukan upaya hukum.

Fakta-Fakta di Persidangan Putusan Ferdy Sambo

Berdasarkan pembacaan putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan hari ini, ada sejumlah fakta-fakta persidangan yang memengaruhi penetapan vonis Sambo, yaitu:

1. Tidak Ada Pelecehan Seksual

Melalui sidang yang sama Majelis Hakim juga menyimpulkan bahwa pelecehan seksual yang diklaim oleh pihak Sambo tidak terjadi.

Sebelumnya, Sambo menyebut bahwa pembunuhan yang ia rencanakan karena korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) melecehkan sang istri, Putri Candrawathi.

"Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi," katanya.

Majelis hakim meragukan hal tersebut terkait dengan konteks relasi antar-gender, Putri Candrawathi yang saat itu merupakan istri dari atasan korban dan lebih dominan dari Yosua.

"Sehingga, karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," ujar Wahyu.

Wahyu juga tidak menemukan fakta yang dapat mendukung klaim Putri Candrawati mengalami stres pasca-trauma akibat pelecehan seksual atau pun perkosaan.

Berdasarkan hal tersebut maka, tindak pelecehan yang diklaim oleh pihak Sambo bisa dikesampingkan.

2. Bukti CCTV Sengaja Dihilangkan

Ferdy Sambo terbukti memerintahkan bawahannya untuk menghilangkan bukti CCTV di tempat kejadian perkara (TKP). Brigadir J sendiri diketahui dibunuh di rumah dinas Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Namun, rekaman CCTV di TKP justru tidak ditemukan meskipun ditemukan bahwa rumah Sambo terpasang kamera pengawas. Berdasarkan fakta di persidangan, rekaman CCTV itu memang ada, namun sengaja dihapus atas perintah Ferdy Sambo.

Rekaman CCTV tersebut awalnya disimpan di laptop Baiquni Wibowo, yang kemudian sengaja dirusak oleh Arief Rahman hingga pecah15 bagian.

"Bahwa saksi Arief Rahman saat Baiquni menyerahkan laptop Microsoft Surface padanya lantas merusak laptop tersebut,"

Bahkan menurut temuan Majelis Hakim, sudah ada empat orang yang melihat rekaman CCTV tersebut, yaitu Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit.

Akibatnya Sambo mengancam keempat anggota Polri itu untuk tidak membocorkan hasil rekaman CCTV.

"Kemudian terdakwa (Ferdy Sambo) menyampaikan bahwa 'kalau ini bocor, kalian yang tanggung jawab'," kata Wahyu saat membacakan vonis.

3. Hal-hal yang Memberatkan Vonis Sambo

Berdasarkan putusan Ketua Majelis Hakim, ada beberapa hal yang yang memberatkan vonis Sambo.

Alasan pertama adalah karena dirinya menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia juga dinilai telah menimbulkan kegelisahan dan kegaduhan di masyarakat sekaligus mencederai institusi Polri mengingat posisinya sebagai Kadiv Propam saat melakukan pembunuhan.

"Perbuatan tersangka telah mencela institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat, " kata Wahyu.

Sambo juga terbukti berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sebaliknya, tidak ada satupun hal yang meringankan Sambo selama persidangan berlangsung.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Hukum
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora