Menuju konten utama
Periksa Fakta

Klaim Ferdy Sambo Korupsi Rp100 T, Bagaimana Faktanya?

Dalam video yang tersebar di Facebook tidak ditemukan keterangan terkait hal itu.

Klaim Ferdy Sambo Korupsi Rp100 T, Bagaimana Faktanya?
Header Periksa Fakta Sambo Korupsi 100 T. tirto.id/Mojo

tirto.id - Sebuah unggahan Facebook menyebut klaim bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan korupsi sebanyak Rp100 triliun. Unggahan ini tersebar jelang pembacaan vonis Mantan Kadiv Propam Polri tersebut yang tengah berlangsung Senin ini (13/2/2023).

Narasi itu disematkan dalam video berdurasi 11 menit 54 detik dan diunggah akun Facebook dengan nama "Joyce" (tautan). Selain klaim bahwa Sambo terbukti korupsi, unggahan itu juga menyebutkan, majelis hakim telah menemukan sebuah rekening yang digunakan Sambo untuk melakukan pencucian uang.

Sementara video yang dibagikan memperlihatkan suasana sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Di situ majelis hakim nampak mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi bernama Anita, yang merupakan Customer Service Layanan Luar Negeri Bank Negara Indonesia (BNI).

“Dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui inet banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua sebesar 100 juta sebanyak 2 kali, di tanggal yang sama, tanggal 11 Juli 2022,” ujar Anita pada menit 2:25.

Periksa Fakta Sambo Korupsi 100 T

Periksa Fakta Sambo Korupsi 100 T. foto/hotline periksa fakta tirto

Sepanjang 9 Februari sampai 13 Februari 2023 atau selama 4 hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 12 ribu likes dan dilihat 779 ribu orang. Komentarnya juga tak kalah ramai, yakni mencapai 498 komentar.

Lantas, benarkah klaim yang disebutkan? Apa sebenarnya uang 200 juta yang masuk ke rekening Ricky Rizal sebagai orang yang turut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J?

Penelusuran Fakta

Setelah memutar video sampai selesai, Tim Riset Tirto tidak menjumpai informasi bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melakukan korupsi sebesar Rp100 triliun. Begitu juga, tak ada sumber kredibel yang memberitakan hal tersebut.

Kemudian, Tirto mencoba memasukkan kata kunci “kesaksian pegawai BNI dalam sidang pembunuhan Brigadir J” ke mesin pencari Google untuk mengecek asal muasal dan konteks video. Video serupa kami temukan diunggah di kanal YouTube tvOneNews pada 21 November 2022. Judulnya yaitu “Pegawai BNI dan Honorer IT Biro Paminal Polri Berikan Kesaksian.”

Adapun konteks video aslinya merupakan momen ketika majelis hakim menanyakan adanya transfer uang sebesar Rp200 juta dari rekening Brigadir J ke rekening Bripka Ricky Rizal pada 11 Juli 2022.

Pertanyaan itu diajukan majelis hakim kepada saksi Anita Amalia Dwi Agustine yang merupakan Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong, di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Richard Elizer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, Senin (21/11/2022).

Dalam keterangannya menurut rekening koran, Anita membeberkan bahwa pada 11 Juli 2022 di rekening Ricky Rizal terdapat uang masuk melalui inet banking (melalui jaringan internet seperti internet banking atau mobile banking) dari rekening atas nama Nofriansyah Yosua dengan nominal total Rp200 juta. Uang itu masuk 3 hari setelah Brigadir J dibunuh.

Di kesempatan tersebut majelis hakim pun menanyakan transaksi keluar dari rekening Ricky Rizal. Saksi Anita lalu menjawab, pengeluaran hanya berupa pembayaran air PDAM, pembayaran listrik PLN, Indosat, dan transaksi e-commerce Shopee.

“Agak banyak sih Yang Mulia, tapi nominalnya nggak terlalu besar,” ujarnya.

Lalu, apa sebenarnya uang Rp200 juta itu?

Dilaporkan Tirto pada 22 November 2022, Ferdy Sambo mengaku uang Rp200 juta yang ada di rekening Brigadir Yosua adalah miliknya. Uang tersebut ditransfer dari rekening Yosua ke Bripka Ricky Rizal setelah Yosua terbunuh.

"Saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka, tapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk operasional keluarga saya," ujar Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Hal senada juga disampaikan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang menghadiri sidang secara daring akibat terpapar COVID-19. Ia menyebut uang di rekening para ajudan sudah memiliki pos masing-masing untuk keperluan keluarga Sambo.

"Rekening Yosua untuk keperluan kas di Jakarta dan (rekening) Ricky keperluan kas di Magelang. Mungkin bisa diprint atau terlihat tiga bulan rekening koran bahwa mutasi keluar uang untuk keperluan keluarga kami," jelas Putri.

Tidak ada keterangan yang menyebut uang itu merupakan hasil korupsi dan bahwa hakim menemukan rekening yang digunakan Sambo untuk pencucian uang.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, narasi yang menyebut bahwa Ferdy Sambo melakukan korupsi sebesar Rp100 triliun bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

Dalam video yang disebarkan akun Facebook bernama "Joyce", tidak ditemukan keterangan terkait hal itu. Pun, tidak ada sumber kredibel yang mengonfirmasi klaim tersebut.

Video justru menunjukkan momen ketika majelis hakim menanyakan adanya transfer uang sebesar Rp200 juta dari rekening Brigadir J ke rekening Bripka Ricky Rizal pada 11 Juli 2022.

Ferdy Sambo mengaku uang Rp200 juta yang ada di rekening Brigadir Yosua adalah miliknya dan digunakan untuk kebutuhan dan operasional keluarganya.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - Hukum
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Farida Susanty