tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meyakini bahwa terdakwa Ferdy Sambo turut menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keyakinan tersebut diperoleh hakim berdasarkan keterangan saksi, ahli, serta sejumlah barang bukti.
"Berdasarkan keterangan saksi Eliezer, Rifaizal dan Adzan Romer, ahli Farah, dan ahli Sumirat majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua dengan senjata jenis glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan hitam, " kata Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Selain itu, hakim juga membeberkan sejumlah barang bukti yang disita jaksa yang kemudian memperkuat keyakinan hakim.
"Penuntut umum di persidangan telah menyita lantai 1 ditemukan sarung tangan yang sudah terbuka, satu buah box yang sudah terbuka, satu buah box yang belum terbuka yang menunjukkan terdakwa memiliki ketersediaan sarung tangan warna hitam," kata hakim.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo hingga akhir persidangan tetap bersikeras bahwa dirinya tidak memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua. Justru, ialah yang memerintah Richard untuk menghentikan aksinya menembak Yosua.
"Seketika itu juga terlontar dari mulut saya 'hajar Chad, kamu hajar Chad'. Richard lantas mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali ke arah Yosua," ujar Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan nota pembelaannya.
"Richard lantas mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali ke arah Yosua, peluru Richard menembus tubuhnya, kemudian menyebabkan almarhum Yosua jatuh dan meninggal dunia. Kejadian tersebut begitu cepat, 'setop, berhenti' saya sempat mengucapkannya berupaya menghentikan tembakan Richard," sambungnya.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo disebut oleh jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa kemudian menjatuhkan tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023 lalu.
Ia juga dituntut menggunakan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky