Menuju konten utama
Sidang Kasus Pembunuhan Yosua

Jelang Vonis Sambo: Menerka Putusan Terbaik bagi Sang Jenderal

Ahli pidana memprediksi vonis Ferdy Sambo, Richard, Kuat, Ricky akan lebih rendah, sedangkan Putri akan sama dengan tuntutan.

Jelang Vonis Sambo: Menerka Putusan Terbaik bagi Sang Jenderal
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan memasuki babak akhir. Pada 13 hingga 15 Februari 2023, seluruh terdakwa dalam kasus ini akan menjalani sidang vonis.

Sidang vonis ini akan dimulai dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan pasangan suami istri ini pada Senin, 13 Februari 2023. Sementara Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal keesokan harinya, yaitu Selasa (14/2/2023). Sedangkan Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis pada 15 Februari 2023.

Persidangan kasus ini menyita perhatian publik sejak awal. Pasalnya, ada keterlibatan Ferdy Sambo yang merupakan seorang perwira tinggi polisi dengan jabatan Kadiv Propam Polri sebelum akhirnya diberhentikan secara tidak hormat akibat kasus ini.

Munculnya skenario buatan Sambo yang di kemudian hari terungkap yang ternyata berbeda dengan fakta kejadiannya turut memancing perhatian publik. Sambo diketahui merencanakan pembunuhan tersebut dan memerintahkan Ricky Rizal untuk menjadi eksekutor. Karena Ricky menolak, Sambo lalu memerintahkan Richard Eliezer untuk melancarkan niatnya.

Namun demikian, hingga akhir persidangan, Ferdy Sambo tetap bersikeras bahwa dirinya tidak memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua. Justru, ialah yang memerintah Richard untuk menghentikan aksinya menembak Yosua.

“Seketika itu juga terlontar dari mulut saya 'hajar Chad, kamu hajar Chad'. Richard lantas mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali ke arah Yosua," ujar Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan nota pembelaannya.

"Richard lantas mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali ke arah Yosua, peluru Richard menembus tubuhnya, kemudian menyebabkan almarhum Yosua jatuh dan meninggal dunia. Kejadian tersebut begitu cepat, 'stop, berhenti' saya sempat mengucapkannya berupaya menghentikan tembakan Richard," sambungnya.

Atas dasar hal tersebut, pengacara Sambo, Arman Hanis, meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan. Ia menilai Sambo tak terbukti bersalah dalam dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua serta dakwaan obstruction of justice untuk menutupi peristiwa pembunuhan tersebut.

“Maka dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum terdakwa yang mengajukan permohonan kepada majelis hakim Yang Mulia kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut," kata Arman.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," sambungnya.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo disebut oleh jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas perbuatannya, jaksa kemudian menuntut pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.

Ia juga dituntut menggunakan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE.

Jaksa menyebut sejumlah hal yang dapat memberatkan tuntutan Sambo, namun tidak ada hal yang meringankannya.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya," terang jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Perbuatan Sambo tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat," terang jaksa menguraikan hal-hal yang memberatkan.

Berbeda dengan Sambo, jaksa menuntut agar Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Jaksa berpendapat, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa termasuk dalam pelanggaran Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama empat terdakwa lain, yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam pleidoinya, Putri konsisten mengaku dirinya adalah korban dari perkara ini. Ia mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Yosua.

“Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan kami yang ke-22,” ujarnya.

Pasal Tuntutan Jaksa

JPU menjerat 4 orang terdakwa pembunuhan berencana Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Chandrawathi dengan dakwaan primer dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo dijerat dengan dakwaan kesatu, primer dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Kedua, pertama primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua, primair Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SIDANG PLEDOI FERDY SAMBO

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Keluarga Korban Berharap Sambo Dihukum Maksimal

Menanggapi tuntutan dan dakwaan jaksa tersebut, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berharap hakim dapat menjatuhkan vonis maksimal terhadap Ferdy Sambo. Pasalnya, ia terbukti melakukan dua tindak pidana sekaligus.

“Berdasarkan kesimpulan jaksa Ferdy Sambo terbukti melakukan 2 perbuatan, Pasal 340 pembunuhan berencana dan Pasal 49 UU ITE. Maka, kan, ada 2 perbuatan yang terbukti ini. Satu perbuatan saja kan bisa divonis maksimal kalau tidak ada hal yang meringankan. Nah ini kesimpulan jaksa kan tidak ada hal yang meringankan dan terbukti 2 pidana. Jadi ya terbuka celah besar secara yuridis untuk membuat keputusan yang maksimal untuk yang bersangkutan," kata kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak kepada Tirto, Jumat, 10 Februari 2023.

Namun demikian, Martin menyebut tuntutan jaksa untuk Ferdy Sambo juga sudah dapat dikatakan layak dibandingkan dengan perbuatannya.

“Namun saya melihat begini, apa yang dituntut jaksa itu sebenarnya sudah lumayan ya untuk Sambo, jadi misal hakim tidak menjatuhkan vonis hukuman mati, ya minimal (sesuai tuntutan jaksa) seumur hidup lah," katanya.

Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi, pihak keluarga menganggap yang bersangkutan layak dihukum 20 tahun penjara karena dinilai sebagai pihak pertama yang menularkan niat jahat kepada Sambo.

“Putri sejak awal yang menularkan niat jahat kepada Sambo. Jadi tidak bisa disejajarkan dengan peserta lain. Kalau ditanya kepada keluarga korban, rasa keadilan yang adil akibat perbuatan Putri, maka (hukuman penjara) 20 tahun layak (untuk Putri)" kata Martin.

Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Martin menyebut keduanya layak dihukum lebih berat karena dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ricky sama Kuat memang penyerta, tapi ya jangan 8 tahun juga lah. Karena ini ancamannya kan 340. Nanti kalau setiap orang melihat bahwa pembunuh berencana itu dihukum ringan takutnya negara ini jadi negara yang tidak tertib hukum," katanya.

"Khususnya untuk Ricky, dia pura-pura bodoh saja sebenarnya. Bisa dibuktikan karena dia yang menantang Putri ke Duren Tiga, pada saat di Duren Tiga dia masuk untuk melihat pembunuhan tanpa perintah Sambo," imbuh Martin.

Lain hal dengan keempat terdakwa kasus ini, keluarga korban berharap Richard Eliezer mendapat hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pasalnya Richard disebut bukanlah pelaku utama dalam kasus ini.

“Richard itu bukan pelaku utama. Pelaku utama dalam pembunuhan berencana adalah orang yang memiliki niat jahat dan merencanakan. Kecuali pasalnya 338, maka Richard pelaku utama. 340 (bunyinya) barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu. Maka barangsiapa itu lah pelaku utama, delik utamanya dengan sengaja dan perencanaan. Nah Richard itu pelaku biasa, makanya dia dapat rekomendasi JC," kata Martin.

Ia juga menjelaskan UU Nomor 31 tahun 2014, Pasal 10A menjelaskan bahwa Justice Collaborator layak diberikan tuntutan lebih ringan dari terdakwa lain apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh banyak pelaku.

Martin memastikan pihaknya akan turut mendampingi ibunda Yosua untuk menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo pada Senin mendatang.

“Senin ibunda korban akan hadir di bangku paling depan. Saya dampingi. Supaya hakim yakin bahwa ada ini ibunda korban di depan jadi jangan ragu-ragu memberikan vonis," tandasnya.

Menakar Kemungkinan Ferdy Sambo Dihukum Mati

Berbeda dengan harapan keluarga korban, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda memprediksi, kans hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo semakin mengecil. Pasalnya, menurut Chairul, ada hal-hal yang tidak disoroti oleh penuntut umum misalnya di dalam tuntutannya.

“JPU bilang tidak ada faktor yang meringankan Sambo, tapi menjadi kontroversi karena kalau tidak ada yang meringankan kenapa nggak dituntut mati? Kan, gitu. Berarti secara tidak langsung penuntut umum mengakui ada faktor-faktor yang meringankan Sambo dan itu seolah dipersilakan digunakan hakim untuk menjadi pertimbangan dan menjatuhkan putusan lebih ringan daripada yang dituntut," kata Chairul melalui sambungan telepon.

Hal serupa, kata Chairul, nampaknya juga akan berlaku untuk terdakwa lainnya, termasuk Kuat Ma'ruf yang ia sebut tak pantas menjadi terdakwa.

"Orang seperti kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal ini harusnya kualifikasinya bukan turut serta. Bukan Pasal 55 KUHP, tapi Pasal 56 KUHP," katanya.

Chairul menyebut tidak ada hal melawan hukum yang dia lakukan. Kendati demikian, dalam kasus ini kemungkinan Kuat Ma'ruf dibebaskan akan sulit karena banyak faktor yang mempengaruhi fakta yang terungkap di persidangan yang kemudian memposisikan dia sebagai terdakwa.

"Kalau (Kuat) bebas, hakim kayaknya sih nggak akan seberani itu," kata Chairul.

Sementara Richard Eliezer dinilai memiliki poin meringankan paling banyak di antara terdakwa lainnya dalam kasus ini. Misalnya fakta bahwa dia adalah polisi dengan pangkat rendah berhadapan dengan perintah seorang jenderal bintang 2.

“Ketua majelis hakim waktu memeriksa Eliezer sebagai terdakwa menegaskan itu. Bahwa sebagai polisi dengan pangkat rendah yang terdakwa pelajari adalah menaati perintah atasan. Dari faktor ini dugaan saya akan digunakan hakim untuk memperingan vonis Eliezer, di samping juga dia tetap dikualifikasi sebagai JC. Jadi akan banyak tambahan yang dapat memperingan hukumannya. Amicus Curiae juga cukup gencar untuk mendukung Richard," katanya.

Namun demikian, ia menyatakan tidak setuju kalau Richard Eliezer dibebaskan, karena Richard dinilai punya kontribusi terhadap matinya korban. Hal tersebut juga yang menyebabkan Ferdy Sambo tidak akan dituntut hukuman mati.

“Fakta bahwa kasus pembunuhan yang terjadi ini tidak dia sendiri, dia berbagi peran dengan Richard Eliezer. Ini yang menyebabkan dijatuhkannya pidana mati (untuk Sambo) semakin jauh. Jadi kalau menurut pendapat saya, hakim tidak akan menjatuhkan pidana mati, boleh jadi menjatuhkan pidana lebih rendah dari tuntutan," katanya.

Berbeda nasib dengan keempat terdakwa lainnya, Chairul memprediksi, Putri Candrawathi akan divonis sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Jadi Bu Putri ini saya mengatakan banyak sekali peranya yang tidak terungkap di persidangan seperti apa. Yang ditonjolkan adalah pasca pembunuhannya. Tapi prediksi saya dia akan divonis sama dengan tuntutan," ujarnya.

“Jadi prediksi saya, Ferdy Sambo, Richard, Kuat, Ricky akan divonis lebih rendah, sedangkan Ibu Putri divonis sama dengan tuntutan," tandas Chairul.

Kubu Sambo Berharap Kliennya Bebas

Hingga persidangan terakhir sebelum vonis, kubu Putri dan Sambo bersikeras meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan keduanya dari segala dakwaan. Hal ini terungkap saat kuasa hukum Sambo, Arman Hanis membacakan duplik di PN Jaksel, Selasa (31/1/2023).

“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada Selasa, 24 Januari 2023," kata Arman dalam persidangan.

Dalam pleidoi, tim kuasa hukum meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan Ferdy Sambo dari segala dakwaan.

Begitu pula yang terjadi usai sidang pembacaan replik Putri Candrawathi. Tim kuasa hukum menilai Putri layak dibebaskan dari segala tuntutan dalam perkara ini.

“Tadi kami sampaikan poin-poin pokok, ada 20 poin pokok yang merupakan rangkuman sekaligus penegasan dari nota pembelaan yang kami sampaikan sebelumnya," kata Febri Diansyah, panasihat hukum Putri kepada wartawan usai sidang duplik.

Febri mengatakan bahwa jika poin-poin pokok yang disampaikan saat sidang duplik disimak secara mendetail, maka kliennya seharusnya bisa bebas.

SIDANG LANJUTAN KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR YOSUA

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mencium tangan suaminya Ferdy Sambo (kanan) setibanya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/12/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz