Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hakim PT DKI Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Hari Ini

Sidang banding Sambo Cs akan digelar secara terbuka dan disiarkan secara live streaming melalui TV Pool PT DKI Jakarta.

Hakim PT DKI Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Hari Ini
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan banding Ferdy Sambo dkk terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu 12 April 2023.

"Sidangnya akan dimulai pada pukul 09.00 WIB," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Selasa 11 April 2023.

Binsar juga menyebut sidang banding Sambo Cs akan digelar secara terbuka dan disiarkan secara live streaming melalui TV Pool PT DKI Jakarta yang dapat diakses publik.

"Sejalan dengan kebijakan kehumasan Mahkamah Agung RI, persidangan pembacaan putusan banding perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan tersebut akan diliput secara Pool TV," jelas dia.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Hukuman yang dijatuhkan kepada mantan jenderal polisi bintang dua itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis terhadap Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023 lalu.

Selain Sambo, dalam kasus ini hakim PN Jakarta Selatan memutuskan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun kurungan, dan Ricky Rizal dihukum 13 tahun bui. Sedangkan hakim memutuskan Richard Eliezer dengan 1,5 tahun penjara.

Kelima terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lantas jaksa tak mengajukan banding terhadap vonis Eliezer.

Baca juga artikel terkait SIDANG BANDING FERDY SAMBO DKK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky