tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini membacakan putusan banding atas vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi.
Putusan majelis hakim PT DKI Jakarta hari ini memutuskan untuk menguatkan vonis PN Jakarta Selatan, artinya, Putri Candrawathi tetap dihukum 20 tahun penjara.
"Mengadili, menerima permohonan banding dari terdakwa Putri Candrawathi atau dan penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 791/Pid.B/2022/PT.Jkt.Slt," ujar Hakim Pengadilan Tinggi saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan. Selain itu, majelis hakim memerintahkan penahanan dikurangi masa penangkapan dan penanganan dari pidana yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama.
Diketahui, dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Hukuman yang dijatuhkan kepada mantan jenderal polisi bintang dua itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis terhadap Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Selain Sambo, dalam kasus ini hakim PN Jakarta Selatan memutuskan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun kurungan, dan Ricky Rizal dihukum 13 tahun bui. Sedangkan hakim memutuskan Richard Eliezer dengan 1,5 tahun penjara.
Kelima terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lantas jaksa tak mengajukan banding terhadap vonis Eliezer.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto