Menuju konten utama

Saat Pendukung Eliezer Puji Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara

Banyak pendukung Richard Eliezer bersorak dan memberikan apresiasi kepada hakim yang telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan.

Saat Pendukung Eliezer Puji Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara
Pendukung terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E berdiri didekat anggota Brimob Polri dalam sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan putusan pidana penjara 1,5 tahun kepada terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Richard Eliezer. Dalam pertimbangannya, hakim menyanjung kejujuran Eliezer sehingga layak ditetapkan sebagai justice collaborator dan perlu diberikan penghargaan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, usai pembacaan vonis sempat terjadi kekacauan karena para pendukung Richard Eliezer ingin berhambur ke luar ruang sidang untuk mendekat kepada Eliezer. Sementara kondisi di luar ruang sidang juga telah dipadati oleh pengunjung lainnya serta awak media.

Di tengah keriuhan tersebut beberapa kali terdengar isak tangis para pendukung yang sejak pagi sudah hadir dan mengharapkan vonis ringan untuk Eliezer.

Beberapa juga bersorak dan memberikan apresiasi kepada hakim yang telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer.

"Hakim adil, hakim adil. Hakim bersih." kata para pendukung di sekitar ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Atas vonis dan pertimbangan hakim tersebut, keluarga korban Yosua merasa apa yang mereka inginkan telah tercapai. Richard Eliezer dinilai melakukan perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua atas dasar keterpaksaan.

"Saya memahami Bharada Richard Eliezer itu terpaksa, bukan kehendaknya. Artinya kita punya kepentingan melindungi dia," kata kuasa hukum keluarga korban, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan usai persidangan.

"Pesan kita kepada Bharada Richard Eliezer, apa yang kalian inginkan telah tercapai. Apa yang kita inginkan telah tercapai jadi kita harus tenang," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait SIDANG VONIS RICHARD ELIEZER atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto