tirto.id - Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi memastikan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut hadir saat wawancara dengan Richard Eliezer (Bharada E). Bahkan, kata Rosi, perwakilan LPSK menitipkan pertanyaan saat tapping (perekaman) wawancara dengan terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.
Hal itu Rosi sampaikan menanggapi keputusan LPSK berhenti memberikan perlindungan kepada Eliezer usai diwawancarai Kompas TV.
"Kami sudah bersurat dengan LPSK. Semua izin sudah kami lalui dengan sesuai prosedur," Kata Rosi kepada reporter Tirto, Jumat (10/3/2023) malam.
Rosi mengatakan tim Kompas TV sudah melewati semua tahapan untuk wawancara khusus Eliezer. Ia bilang tim Kompas TV juga sudah mendapatkan izin dari Eliezer, kuasa hukum, pihak keluarga, hingga Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
"Saya sudah menulis surat dengan lampiran ke LPSK. Sudah dilakukan semua. H-1 pengacara sudah berkomunikasi dengan LPSK. Oke katanya. Jalan saja sepanjang Richard setuju," ujarnya.
Rosi menilai sikap LPSK seolah-olah mengambinghitamkan wawancara Kompas TV dengan Eliezer.
"Pada waktu wawancara, LPSK ada di situ, ikut mendampingi bahkan menitipkan pertanyaan soal justice collaborator melalui pengacara," K]kata Rosi.
Rosi berpendapat LPSK tidak seharusnya menjadi seperti lembaga Orde Baru yang melarang karya jurnalistik. "Ini preseden buruk untuk karya jurnalistik ke depan," tegasnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut sebagian status perlindungan yang diberikan kepada terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer. Hal itu berlaku efektif per 9 Maret 2023.
"Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial di kantor LPSK, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
LPSK mengungkapkan penghentian sebagian perlindungan dikarenakan Eliezer menjadi narasumber eksklusif pada program Rosi Kompas TV. LPSK berdalih Eliezer melanggar Pasal 30 Ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian kesediaan perlindungan yang telah ditandatangani.
Dalam poin kesepakatan perlindungan, LPSK menyebut Eliezer tidak boleh mengomentari isu ke publik sebagai bagian perlindungan. Eliezer menandatangani surat perlindungan sebanyak dua kali yakni perlindungan pertama pada Agustus 2022 dan 16 Februari 2023. Perlindungan Eliezer berlaku hingga 16 Agustus 2023.
LPSK memberikan lima bentuk perlindungan sesuai UU LPSK, antara lain perlindungan fisik dalam bentuk pengamanan dan pengawalan melekat termasuk dalam rumah tahanan; pemenuhan hak prosedural; pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator; perlindungan hukum; dan bantuan psikososial.
LPSK menyatakan hak Eliezer yang dicabut hanya perlindungan fisik. Perlindungan akan dilaksanakan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan.
Syahrial mengklaim LPSK sempat mengirimkan surat kepada Pemimpin Redaksi Kompas TV agar tidak menayangkan wawancara tersebut. LPSK juga mengingatkan ada dampak pada perlindungan Eliezer. Akan tetapi, Kompas TV tetap menayangkannya sehingga LPSK memutuskan untuk mencabut perlindungan Eliezer.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan