Menuju konten utama

LPSK Jelaskan Permintaan Perlindungan 2 Saksi Kunci Kasus David

Edwin menyebut R dan N mengajukan perlindungan ke LPSK dan statusnya masih ditelaah saat ini.

LPSK Jelaskan Permintaan Perlindungan 2 Saksi Kunci Kasus David
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu. ANTARA/HO-Humas LPSK/pri.

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan David Ozora. David merupakan korban penganiayaan berat oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Sudah dikabulkan dari Senin kemarin," kata Wakil LPSK Edwin Partogi saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (9/3/2023).

Selain itu, Edwin juga membenarkan informasi ihwal pengajuan perlindungan R dan N yang merupakan saksi kunci dalam kasus penganiayaan David Latumahina. R dan N diketahui merupakan orangtua dari teman David yang tinggal di Perumahan Green Permata Hijau, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Sudah ada permohonan perlindungan dari N dan R," kata Edwin.

Edwin menyebut R dan N mengajukan perlindungan ke LPSK pada Jumat (3/3/2023). Namun, LPSK masih memerlukan penelaahan terlebih dahulu atas pengajuan permohonan perlindungan R dan N itu.

"Belum diputuskan masih dalam proses penelaahan," tutur Edwin.

Perihal permohonan perlindungan David Ozora sejatinya sebelumnya telah disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.

Hal itu berdasar hasil keputusan dalam sidang paripurna LPSK. Ada tiga jenis perlindungan yang diberikan kepada David, yang juga anak dari pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina itu.

"Perlindungan prosedural, bantuan rehabilitasi medis, dan bantuan rehabilitasi psikologi," ujar Hasto.

Untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis, lanjutnya, diperlukan asesmen sehingga harus menunggu kondisi David sadar atau siuman.

LPSK menerima permohonan perlindungan terhadap David karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formal maupun materiel.

Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.

Pada perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG sebagai pelaku anak.

Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis.

Mario dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Sementara itu, Shane dikenakan Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Pasal yang diterapkan pada awalnya bagi dua pemuda itu ialah Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 351 KUHP.

Polisi menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Selain berasaskan penyidikan berbasis ilmiah, perubahan konstruksi pasal ini juga dilakukan setelah Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan tersangka penganiayaan terhadap David Ozora bisa dikenakan Pasal 354 KUHP dan Pasal 355 KUHP daripada menerapkan Pasal 351 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN DAVID atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri