Menuju konten utama

Alasan LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan untuk David Ozora

LPSK menerima permohonan perlindungan terhadap David karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formal maupun materiel.

Alasan LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan untuk David Ozora
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kompolnas, Komnas HAM dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan pihaknya telah mengabulkan permohonan perlindungan David Ozora. David merupakan korban penganiayaan berat oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Iya [sudah dikabulkan]," kata Hasto kepada Tirto, Selasa (7/3/2023).

Hal itu berdasar hasil keputusan dalam sidang paripurna LPSK. Ada tiga jenis perlindungan yang diberikan kepada David, yang juga anak dari pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina itu.

"Perlindungan prosedural, bantuan rehabilitasi medis, dan bantuan rehabilitasi psikologi," ujar Hasto.

Untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis, lanjutnya, diperlukan asesmen sehingga harus menunggu kondisi David sadar atau siuman.

LPSK menerima permohonan perlindungan terhadap David karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formal maupun materiel. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.

Pada perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG. Karena AG masih usia anak, ia tak disebut tersangka melainkan pelaku. Polisi pun menjerat mereka dengan pasal berlapis.

Terhadap Mario, penyidik menjerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Sementara Shane dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Pasal yang diterapkan pada awalnya bagi dua pemuda itu ialah Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 351 KUHP.

Lantas terhadap AG, polisi menjerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Selain berasaskan penyidikan berbasis ilmiah, perubahan konstruksi pasal ini juga dilakukan setelah Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan tersangka penganiayaan terhadap David Ozora bisa dikenakan Pasal 354 KUHP dan Pasal 355 KUHP daripada menerapkan Pasal 351 KUHP.

Selain David sebagai korban, saat ini LPSK juga sedang melakukan penelaahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi, termasuk AG yakni teman perempuan tersangka Mario Dandy. AG sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca juga artikel terkait KASUS MARIO DANDY DAN DAVID atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto