Menuju konten utama

AG Pacar Mario jadi Pelaku Anak di Kasus Penganiayaan David

Status hukum AG berubah dari semula anak behadapan dengan hukum menjadi anak berkonflik dengan hukum atau disebut pelaku anak.

AG Pacar Mario jadi Pelaku Anak di Kasus Penganiayaan David
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Hengki Haryadi. ANTARA News/Fianda Rassat

tirto.id - AG, kekasih Mario Dandy, kini berstatus sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap David.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku. Anak tidak boleh disebut sebagai tersangka," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Maret 2023.

AG pun dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Tiga hari pertama, setelah peristiwa terjadi pada 20 Februari, polisi menangkap dan menahan Mario Dandy dan Shane Lukas. Lantas sepekan terakhir, polisi mendalami proses penyidikan.

Kemudian Hengki menyatakan pihaknya menemukan ketidakcocokan keterangan pelaku dan bukti. "Ternyata pada awalnya para tersangka ini atau yang ada di TKP, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ujar dia.

Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Pemuda itu menganiaya David di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 20 Februari.

Alasannya, Mario naik darah lantaran mendapat informasi dari APA yang menyebut David memperlakukannya AG, kekasih Mario, tidak baik. Kemudian Mario menceritakan ulang informasi itu kepada Shane, rekannya. Shane mulai memprovokasi Mario.

Akhirnya pelaku dan korban bertemu di lokasi kejadian, dengan alasan AG ingin mengembalikan kartu tanda pelajar. Kenyataan berbeda, Mario menganiaya David dan Shane merekam ulah kawannya itu.

Menkopolhukam Mahfud MD buka suara soal kasus ini. Ia bilang proses hukum pidana tidak boleh berhenti meski ada permohonan maaf.

"Dalam hukum pidana itu tidak ada damai, kalau hukum perdata ada damai. Kalau hukum pidana, penjahat berhadapan dengan negara, bukan berhadapan dengan korban," kata Mahfud, Jumat, 24 Februari.

Korban Ajukan Perlindungan

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution berkata pihak bapak David Ozora, Jonathan Latumahina, telah mengajukan surat permohonan perlindungan kepada pihaknya. Dalam permohonannya, pemohon mengajukan tiga hal.

Pertama, permohonan pemenuhan hak prosedur. Bentuknya pendampingan oleh LPSK dalam setiap proses peradilan pidana. Kedua, rehabilitasi medis berupa pemulihan kesehatan korban sesuai rekomendasi dokter. Ketiga, hak atas pemulihan psikologis korban.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN DAVID atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky