Menuju konten utama

Polisi Jerat Tersangka Penganiayaan David dengan Pasal Terberat

Polisi akan menerapkan pasal kepada para tersangka penganiayaan David sesuai alat bukti dan keterangan saksi.

Polisi Jerat Tersangka Penganiayaan David dengan Pasal Terberat
Ilustrasi Penganiayaan David Oleh Mario Dandy. tirto.id/Tino

tirto.id - Pihak kepolisian akan mempertimbangkan saran dari Menko Polhukam Mahfud MD agar tersangka penganiayaan terhadap David Ozora dijerat Pasal 354 KUHP dan Pasal 355 KUHP guna memberikan efek jera.

"Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M (Mario) dan S (Shane), kami akan menerapkan pasal terberat," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo, di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 Maret 2023.

Penerapan pasal itu merujuk kepada alat bukti dan barang saksi.

"Proses penyidikan ini belum selesai, masih berproses. Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini," kata Trunoyudo.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya meminta ada penegakan hukum yang tegas dalam perkara ini.

"Saya agak setuju kalau diterapkan Pasal 351 karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas untuk membuat anak-anak muda, membuat orang tua mendidik anak-anaknya, dengan diterapkan Pasal 354 dan Pasal 355," aku Mahfud usai menjenguk David.

Penyidik saat ini menjerat Mario Dandy dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Pasal 351 ayat 2 KUHP menegaskan "percobaan untuk melakukan penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman 3 bulan."

Sedangkan Pasal 354 KUHP adalah pasal yang disangkakan pada pelaku penganiayaan berat secara sengaja dengan ancaman hukuman 8 tahun bui, sementara Pasal 355 KUHP berisi soal penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Mahfud meminta penegak hukum untuk profesional dan tidak main-main karena publik mengawasi kasus ini, serta demi korban mendapatkan keadilan. Mario Dandy Satrio adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Pemuda itu menganiaya David di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 20 Februari. Alasannya, Mario naik darah lantaran mendapat informasi dari APA yang menyebut David memperlakukannya Agnes, kekasih Mario, tidak baik.

Kemudian Mario menceritakan ulang informasi itu kepada Shane, rekannya. Shane mulai memprovokasi Mario. Lantas pelaku dan korban bertemu di lokasi kejadian, dengan alasan Agnes ingin mengembalikan kartu tanda pelajar. Kenyataan berbeda, Mario menganiaya David dan Shane merekam ulah kawannya itu.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN DAVID atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto