Menuju konten utama

Hakim: Penganiayaan David Lebih dari Luka Berat Jika Tak Dicegat

Majelis hakim PN Jaksel menilai Mario Dandy hendak melanjutkan penganiayaan setelah David Ozora sudah tak berdaya.

Hakim: Penganiayaan David Lebih dari Luka Berat Jika Tak Dicegat
Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp25,1 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan David Ozora. Perbuatan Mario menyebabkan David mengalami luka berat bahkan sempat koma dalam waktu cukup lama.

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono menilai Mario hendak melanjutkan penganiayaan setelah David sudah tak berdaya.

Namun, aksi itu dicegah Shane Lukas yang juga berstatus terdakwa dan Natalia yang merupakan saksi kunci dalam perkara ini.

"Dengan memperhatikan keadaan korban, seandainya terdakwa tidak berhenti karena dicegah saksi Shane Lukas, serta adanya teriakan saksi Natalia," kata Hakim Alimin di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Menurut Hakim, jika Mario melanjutkan aksinya itu, mungkin saja keadaan David lebih fatal dari luka berat. Oleh karena itu, hakim menilai vonis hukuman 12 tahun Mario setimpal dengan perbuatannya.

"Terdakwa telah bertekad akan melanjutkan perbuatannya dengan demikian apa yang dilakukan terdakwa dapat menimbulkan lebih dari sekadar luka berat," kata Alimin.

Majelis hakim menilai Mario melakukan perbuatan sadis dan kejam terhadap David.

"Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video perbuatannya," kata Alimin.

Majelis hakim menilai perbuatan Mario juga merusak masa depan anak korban David.

"Hal yang meringankan tidak ada," kata Alimin.

Majelis hakim menyatakan Mario secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

Mario juga diwajibkan membayar restitusi Rp25 miliar atas perbuatan yang telah dilakukannya terhadap David Ozora.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN DAVID OZORA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan