tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan David Ozora. Perbuatan Mario menyebabkan David mengalami luka berat bahkan sempat koma dalam waktu cukup lama.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono menilai Mario hendak melanjutkan penganiayaan setelah David sudah tak berdaya.
Namun, aksi itu dicegah Shane Lukas yang juga berstatus terdakwa dan Natalia yang merupakan saksi kunci dalam perkara ini.
"Dengan memperhatikan keadaan korban, seandainya terdakwa tidak berhenti karena dicegah saksi Shane Lukas, serta adanya teriakan saksi Natalia," kata Hakim Alimin di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Menurut Hakim, jika Mario melanjutkan aksinya itu, mungkin saja keadaan David lebih fatal dari luka berat. Oleh karena itu, hakim menilai vonis hukuman 12 tahun Mario setimpal dengan perbuatannya.
"Terdakwa telah bertekad akan melanjutkan perbuatannya dengan demikian apa yang dilakukan terdakwa dapat menimbulkan lebih dari sekadar luka berat," kata Alimin.
Majelis hakim menilai Mario melakukan perbuatan sadis dan kejam terhadap David.
"Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video perbuatannya," kata Alimin.
Majelis hakim menilai perbuatan Mario juga merusak masa depan anak korban David.
"Hal yang meringankan tidak ada," kata Alimin.
Majelis hakim menyatakan Mario secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Mario juga diwajibkan membayar restitusi Rp25 miliar atas perbuatan yang telah dilakukannya terhadap David Ozora.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan