Menuju konten utama

3 Permohonan Perlindungan yang Diajukan Keluarga David ke LPSK

Keluarga David Ozora mengajukan tiga permohonan ke LPSK. Tiga permohonan tersebut akan diasesmen dan diputuskan maksimal 30 hari kerja.

3 Permohonan Perlindungan yang Diajukan Keluarga David ke LPSK
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). FOTO/Istimewa

tirto.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution berkata pihak ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, telah mengajukan surat permohonan perlindungan kepada pihaknya. Dalam permohonannya, pemohon mengajukan tiga hal.

"Pertama, permohonan pemenuhan hak prosedur. Bentuknya pendampingan oleh LPSK dalam setiap proses peradilan pidana. Kedua, rehabilitasi medis berupa pemulihan kesehatan korban sesuai rekomendasi dokter. Ketiga, hak atas pemulihan psikologis korban," kata Maneger dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Maret 2023.

Kemudian perihal hak-hak lainnya yang bisa diakses korban, termasuk hak atas fasilitasi ganti kerugian dalam bentuk restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepada pelaku untuk dibayarkan kepada korban/keluarganya), LPSK sudah menjelaskan bahwa itu juga bagian dari hak korban yang bisa diakses.

Berdasar informasi terakhir dari Wakil Ketua LPSK Achmadi, yang bertemu dengan pemohon pada 28 Februari, pemohon belum memutuskan untuk meminta hak restitusi.

Selanjutnya LPSK akan melakukan penelahaan dalam bentuk asesmen dan meminta keterangan pihak terkait guna memastikan keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel, dengan jangka waktu telaah selama 30 hari kerja.

"Setelah itu akan diputuskan diterima atau tidaknya permohonan oleh pimpinan LPSK," ujar Manager. Dalam perkara ini polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka penganiayaan David.

Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Sementara Shane dikenakan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Sebelum bertemu dengan David di Perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023, Shane diduga memprovokasi Mario. Keduanya bertemu, lalu Mario menceritakan aduan Agnes Gracia Haryanto, pacarnya, kepada Shane.

Ternyata, aduan itu berasal dari teman perempuan Agnes inisial APA yang menyebut Agnes mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Lantas ketika pelaku dan korban bertemu, Mario menginjak kepala David.

Meski David tak melawan karena tersungkur di aspal, Mario masih menendang kepala David. Bahkan David, si anak anak Kepala Bagian Umum Kanwil Dirjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengaku tak takut jika korban tewas.

Dukung Proses Hukum

Ketika David dirawat di rumah sakit, Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu dengan orang tua David. "Kami berdoa terus, David juga bisa membaik dan sembuh, yang tabah," kata dia.

Sri Mulyani pun mendukung proses hukum terhadap pelaku. "Saya tegaskan lagi proses hukum jalan terus aja, kami akan dukung penuh semuanya."

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN DAVID atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky