Menuju konten utama

Kasus Mario Dandy: LPSK Asesmen Permohonan Perlindungan David

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan masih mengasesmen permohonan perlindungan saksi oleh orang tua David Ozora, remaja yang dianiaya oleh Mario Dandy.

Kasus Mario Dandy: LPSK Asesmen Permohonan Perlindungan David
Ilustrasi Penganiayaan David Oleh Mario Dandy. tirto.id/Tino.

tirto.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan pihaknya telah bertemu dengan orang tua David Ozora, remaja yang dianiaya oleh Mario Dandy.

"Orang tua korban sudah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Kemarin kami bertemu orang tua David di rumah sakit," kata dia kepada Tirto, Selasa, 28 Februari 2023.

"LPSK bisa memberikan hak prosedural dalam proses persidangan. Kalau (ada) ancaman, tergantung. Kemudian bantuan medis, psikologis dan psikososial. Kami juga menawarkan restitusi," sambung Achmadi.

Kini LPSK masih mengasesmen permohonan tersebut. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka penganiayaan David.

Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Sementara Shane dikenakan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Sebelum bertemu dengan David di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023, Shane memprovokasi Mario. Keduanya bertemu, lalu Mario menceritakan aduan Agnes Gracia Haryanto, pacarnya, kepada Shane.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary menirukan provokasi Shane kepada Mario. "Gue kalau jadi lu, pukulin aja, itu parah, Den." Kini proses hukum berlanjut, polisi pun telah meminta keterangan Agnes sebagai saksi. Lantas polisi pun melakukan gelar perkara.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memimpin langsung proses gelar. "Beliau langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan (Mario)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Senin.

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya hanya sebagai pengawas, sementara penanganan perkara masih di tangan Polres. "Penyidikan tetap dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan," kata Trunoyudo.

Usai dianiaya, David dirawat di rumah sakit. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah bertemu dengan orang tua David. "Kita berdoa terus, David juga bisa membaik dan sembuh, yang tabah," kata dia.

Sri Mulyani pun mendukung proses hukum terhadap pelaku. "Saya tegaskan lagi proses hukum jalan terus aja, kami akan dukung penuh semuanya."

Baca juga artikel terkait KASUS MARIO DANDY DAN DAVID atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri