tirto.id - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dibebaskan dari pembayaran restitusi buntut keterlibatannya pada kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora.
"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata Hakim Ketua, Alimin Ribut Sudjono di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Pada kesempatan yang sama, Alimin Ribut Sujono menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Shane Lukas. Menurutnya, Shane terbukti bersalah turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
"Menyatakan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat," katanya.
Kasus ini berawal dari penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David pada 20 Februari 2023. Menurut keterangan saksi, David sedang berada di rumah temannya ketika ia mendapat WhatsApp dari mantan kekasihnya berinisial AG (15).
AG menghubungi David dengan dalih hendak mengembalikan kartu pelajar. Rupanya ketika David keluar dari rumah temannya, Dandy bersama rekan-rekannya sudah menunggu David dengan mobil Jeep Wrangler Rubicon.
Dandy meminta David untuk masuk ke mobil tersebut dan membawanya ke sebuah gang gelap. Di gang inilah penganiayaan terhadap David terjadi. Dari video penganiayaan yang beredar, David sudah terkapar tak berdaya dan Dandy masih memukul bagian kepala dan muka David.
Ketika memukuli David terdengar suara-suara seolah mereka melakukan "selebrasi" terhadap tindakannya terhadap David. Terdengar pula kata-kata bahwa mereka tidak takut dilaporkan atas tindakannya.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang