tirto.id - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menjalani sidang putusan terkait kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Selatan), Kamis (7/9/2023). Berdasarkan pantauan Tirto, terlihat keluarga Shane hadir dan duduk paling depan untuk memberikan semangat.
Keluarga Shane kompak mengenakan kaus putih bertuliskan 'stay strong #pray4shane'.
Untuk diketahui, Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sesala (15/8/2023).
Jaksa juga menuntut Shane bersama dengan AG dan Mario Dandy untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp120 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Shane melanggar Pasal 355 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. Dalam dakwaan kedua, Shane didakwa melangar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa termasuk dalam pelanggaran Pasal 355 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah unsur yang memberatkan dan meringankan bagi Shane.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin