Menuju konten utama
Kasus Penganiayaan David Ozora

Keluarga Shane Hadir di PN Jakarta Selatan, Duduk Paling Depan

Keluarga terdakwa Shane menghadiri sidang putusan terkait kasus penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Keluarga Shane Hadir di PN Jakarta Selatan, Duduk Paling Depan
Sidang putusan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora digelar hari ini, Kamis (7/9/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. tirto.id/Faesal Mubarok

tirto.id - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menjalani sidang putusan terkait kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Selatan), Kamis (7/9/2023). Berdasarkan pantauan Tirto, terlihat keluarga Shane hadir dan duduk paling depan untuk memberikan semangat.

Keluarga Shane kompak mengenakan kaus putih bertuliskan 'stay strong #pray4shane'.

Untuk diketahui, Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sesala (15/8/2023).

Jaksa juga menuntut Shane bersama dengan AG dan Mario Dandy untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp120 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Shane melanggar Pasal 355 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. Dalam dakwaan kedua, Shane didakwa melangar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa termasuk dalam pelanggaran Pasal 355 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah unsur yang memberatkan dan meringankan bagi Shane.

Baca juga artikel terkait SIDANG PUTUSAN SHANE atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Hukum
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin