Menuju konten utama

Ayah David Minta Hakim Beri Hukuman Tambahan Mario & Shane

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina berharap Mario Dandy dan Shane diberikan hukuman tambahan jika tidak bisa memenuhi hukuman restitusi.

Ayah David Minta Hakim Beri Hukuman Tambahan Mario & Shane
Ayah dari korban kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Jonathan Latumahina (kiri) menghadiri sidang perdana terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

tirto.id - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina hadir dalam sidang putusan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Selatan), Kamis (7/9/2023). Jonathan berharap majelis hakim menjatuhkan putusan maksimal kepada Mario dan Shane.

"(Berharap) divonis maksimal sesuai tuntutan," kata Jonathan kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Sementara itu, Jonathan berharap Mario Dandy dan Shane diberikan hukuman tambahan jika tidak bisa memenuhi hukuman restitusi.

"Kalau tidak memenuhi restitusi, tentu saja ada hukuman tambahan, sebenarnya kita mau kawal saja," bebernya.

Senada dengan Jonathan, kuasa hukum keluarga David Ozora, Melissa Anggraeni juga berharap majelis hakim, memberikan putusan secara adil kepada terdakwa.

"Keluarga berharap putusan majelis hakim adalah putusan berkeadilan, putusan pidana maksimal terhadap pelaku," kata Melissa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario 12 penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman penjara 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga menuntut Mario Dandy, Shane, serta AG untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp120 miliar, subsider 7 tahun penjara. Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Mario melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Mario didakwa melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.

“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa termasuk dalam pelanggaran Pasal 355 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP," kata jaksa.

Sementara itu, Shane Lukas dituntut 5 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Baca juga artikel terkait SIDANG SHANE LUKAS atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin