Menuju konten utama

Mario Dandy & Shane Lukas Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Sidang pembacaan vonis terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane diagendakan pada Pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Mario Dandy & Shane Lukas Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) berjalan sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan bakal menjalani sidang putusan terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Selatan), Kamis (7/9/2023). Sidang diagendakan pada Pukul 10.00 WIB.

"Sidang jam 10.00 WIB," kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi, Kamis (7/9/2023).

Menjelang vonis Mario dan Shane berbagai karangan bunga dengan pesan-pesan keadilan menghiasi PN Jakarta Selatan. Seperti meminta hakim agar memutus perkara seadil-adilnya untuk Mario dan Shane sesuai perbuatan mereka. Tidak hanya itu, terlihat Shane Lukas juga mendapatkan karangan bunga dari kerabatnya.

Dari pantauan Tirto di PN Jakarta Selatan belum ada pengamanan ketat dan hanya terlihat sejumlah personel polisi duduk di pos pengamanan. Kemudian, di ruangan sidang utama Prof.H.Ormar Seno Adji masih terlihat sepi. Adapun di pintu depan ruang sidang, hanya terlihat sejumlah awak media yang datang untuk meliput.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario 12 penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Jaksa juga menuntut Mario Dandy, Shane, serta AG untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp120 miliar, subsider 7 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menyebut perbuatan Mario melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. Dalam dakwaan kedua, Mario didakwa melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.

“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa termasuk dalam pelanggaran Pasal 355 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP," kata jaksa.

Sementara itu, Shane Lukas dituntut 5 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Jaksa juga menuntut Shane bersama dengan AG dan Mario untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp120 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Shane melanggar Pasal 355 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. Dalam dakwaan kedua, Shane didakwa melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga artikel terkait KASUS MARIO DANDY DAN DAVID atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin