Menuju konten utama
Flash News

Pleidoi Mario Dandy: Mengaku Salah & Keberatan Bayar Restitusi

Sambil menangis, Mario Dandy berharap majelis hakim memberikan hukuman yang adil.

Pleidoi Mario Dandy: Mengaku Salah & Keberatan Bayar Restitusi
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo bersiap mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

tirto.id - Terdakwa Mario Dandy Satriyo menyampaikan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan pidana maksimal berupa penjara 12 tahun akibat menganiaya David Ozora (17).

"Majelis hakim yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikitpun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," kata Mario Dandy​​​​​​ saat menyampaikan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) dilansir dari Antara.

Mario Dandy Keberatan Bayar Restitusi

Dalam pleidoi, Mario Dandy juga menyampaikan terkejut saat mendengar jumlah restitusi yang harus dibayarkan saat disampaikan oleh JPU. Menurut putra dari Rafael Alun Trisambodo, angka restitusi Rp120 miliar dari jaksa penuntut umum (JPU) terlalu besar.

"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," katanya.

Mario Dandy mengaku belum memiliki penghasilan dan tidak memiliki harta. Apalagi, posisinya saat ini sedang menjalani proses hukum akibat pelanggaran pidana yang dilakukannya.

"Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," katanya.

Mario Dandy Mengaku Bersalah Sambil Menangis

Di depan majelis hakim, Mario Dandy mengakui bersalah dan menyesal atas perbuatan yang telah membuat David Ozora teraniaya.

"Saya menyadari tidak ada satupun yang dapat saya perbuat untuk mengubah segala sesuatu yang terjadi, hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini," katanya.

​​​​​​Mario Dandy juga berdoa agar David Ozora dapat segera pulih dan diberikan kesehatan. Sambil menangis, Mario Dandy berharap majelis hakim memberikan hukuman yang adil.

"Saya memohon kebijaksanaan Majelis hakim yang Mulia untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan," kata Mario.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menuntut 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satrio selaku terdakwa penganiayaan berat dengan korban Cristalino David Ozora.

Jaksa juga membebankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar. Jika terdakwa tidak dapat membayar maka diganti dengan hukum kurungan selama tujuh tahun penjara.

Baca juga artikel terkait SIDANG MARIO DANDY

tirto.id - Flash news
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto