tirto.id - Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang vonis hari ini, Kamis (7/9/2023) pukul 10.00 WIB. Sidang putusan ini terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan korban penganiayaan David Ozora (17) harus mendapatkan keadilan dengan mengedepankan moralitas nilai kemanusiaan, nilai keadilan dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.
Selain itu Jaksa menilai nota pembelaan yang dilayangkan oleh terdakwa Mario Dandy beserta tim penasihat hukumnya tidak menggambarkan fakta sebenarnya.
“Serangkaian fakta yang mereka kemukakan hanyalah penggalan atau potongan yang sifatnya parsial," kata salah satu JPU, Maidarlis saat membacakan replik atas pleidoi Mario Dandy pada Kamis (24/8/2023).
Dia menyatakan, dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi.
Kemudian Jaksa mengatakan jika penasihat hukum dan terdakwa menguraikan seluruh fakta persidangan maka akan terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan.
“Sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Jaksa.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan tersebut, Mario Dandy menyampaikan kekecewaannya terhadap JPU atas tuntutan pidana maksimal berupa penjara 12 tahun akibat menganiaya David Ozora (17).
Jaksa juga membebankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar. Jika terdakwa tidak dapat membayar maka diganti dengan hukum kurungan selama tujuh tahun penjara.
Link Live Streaming Sidang Vonis Mario Dandy
Vonis Mario Dandy akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono akan dibuka untuk umum.
Persidangan kasus penganiayaan berat yang mendakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, dilakukan perdana Selasa (6/6/2023) lalu.
JPU menuntut agar majelis hakim menghukum Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, mengacu Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Terhadap terdakwa Shane Lukas, JPU meminta majelis hakim menghukumnya selama 5 tahun penjara.
JPU juga meminta majelis hakim agar memutuskan Mario Dandy membayar restitusi, atau ganti rugi sebesar Rp120 miliar.
JPU menyatakan, restitusi untuk David Ozora tersebut tidak hanya harus dipenuhi Mario Dandy dan Shane Lukas, tetapi juga untuk terpidana AG yang sudah divonis bersalah, dan dihukum 3,5 tahun penjara.
Editor: Addi M Idhom