tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian atas penganiayaan terhadap David Ozora. Keluarga pun tidak menerima dengan putusan tersebut dan meminta hakim memberikan Shane hukuman yang ringan.
"Supaya Shane anak kami diberikan hukuman serendah-rendahnya. Karena dia sudah proses hukum dan sudah aktif, menjalankan semuanya minta ke pengacara hukuman Shane diberikan keringan," kata Bibi Shane, Ratna usai menyaksikan sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Dia menilai hukuman yang diberikan Shane tidak adil. Pasalnya, Agnes Gracia Haryanto yang juga turut serta dalam melakukan penganiayaan terhadap David divonis 3,5 tahun penjara.
"Ini tidak adil, Agnes saja 3,5 tahun. Kami tidak terima," bebernya.
Tidak hanya itu, Kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim. Dia menilai hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti dalam persidangan.
"Oleh karena itu kami menyatakan banding. Kami sedih, Shane sedih berlinang air mata tadi," kata Happy.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian atas penganiayaan terhadap David Ozora.
Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono menganggap perbuatan Shane secara sah dan menyakinkan bersalah karena ikut turut serta melakukan penganiayaan kepada David Ozora.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Shane bersama dengan anak AG dan Mario Dandi untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp120 miliar, subsider 6 bulan penjara. Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Shane melanggar Pasal 355 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, Shane didakwa melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa termasuk dalam pelanggaran Pasal 355 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin