tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian atas penganiayaan terhadap David Ozora.
"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Hakim Alimin Ribut menganggap perbuatan Shane secara sah dan menyakinkan bersalah karena ikut turut serta melakukan penganiayaan kepada David Ozora.
"Mengadili terdakwa Shane, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta yang direncanakan terlebih dahulu," kata Hakim Alimin Ribut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Shane bersama dengan anak AG dan Mario Dandi untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp120 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Shane melanggar Pasal 355 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, Shane didakwa melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa termasuk dalam pelanggaran Pasal 355 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Kronologis Kasus
Kasus berawal dari penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David pada malam 20 Februari 2023. Menurut keterangan saksi, David sedang berada di rumah temannya ketika ia mendapat WhatsApp dari mantan kekasihnya berinisial AG (15).
AG menghubungi David dengan dalih hendak mengembalikan kartu pelajar. Rupanya ketika David keluar dari rumah temannya, Dandy bersama rekan-rekannya sudah menunggu David dengan mobil Jeep Wrangler Rubicon.
Dandy meminta David untuk masuk ke mobil tersebut dan membawanya ke sebuah gang gelap. Di gang inilah penganiayaan terhadap David terjadi. Dari video penganiayaan yang beredar, David sudah terkapar tak berdaya dan Dandy masih memukul bagian kepala dan muka David.
Ketika memukuli David terdengar suara-suara seolah mereka melakukan "selebrasi" terhadap tindakannya terhadap David. Terdengar pula kata-kata bahwa mereka tidak takut dilaporkan atas tindakannya.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang