tirto.id - Terdakwa Shane Lukas (19) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada hari ini Kamis (7/9/2023).
Sidang digelar mulai pukul 10.00 WIB dan dibuka untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mario Dandy bersama Shane tiba sekitar pukul 09.21 WIB di lokasi PN Jaksel.
Jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Selain itu, dia bersama Shane turut dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar, jika Mario tidak membayar restitusi, maka akan diganti dengan pidana tujuh tahun penjara.
Sementara Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun. Jika Shane tidak sanggup membayar restitusi itu, maka bisa diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Hasil Sidang Vonis Shane Lukas
Hasil sidang putusan Shane Lukas hari ini, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Shane Lukas. Menurut Hakim, Shane memenuhi unsur dengan sengaja dalam perbuatan terhadap David.
"Pertimbangan unsur dengan sengaja terpenuhi," ujar Hakim dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Ada sejumlah pertimbangan yang membuat hakim berpendapat unsur sengaja telah terpenuhi. Salah satunya, Shane tidak menolak untuk merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
"Bukannya Shane Lukas menolak, berhendak pula untuk mengetahui merekam adegan yang dilakukan kepada anak korban," kata hakim.
Hakim juga mengatakan Shane Lukas mengirim pesan kepada kekasihnya soal 'mau nemenin Dandy fighting' sudah masuk dalam kehendak untuk menemani Dandy berkelahi dan ini masuk dalam unsur sengajar.
"Menimbang bahwa Shane Lukas menerangkan hanya untuk lucu-lucuan agar dibilang keren chat 'nemenin Dandy fighting' adalah kehendak menemani Mario Dandy berkelahi dan mengetahui Mario Dandy menemui korban untuk mukulin orang yaitu David Ozora," ujar hakim.
Majelis hakim juga memutuskan untuk tidak mengabulkan tuntutan JPU terkait pembayaran restitusi sebesar Rp120 miliar karena Shane Lukas dianggap bukan pelaku utama.
"Keadaan yang memberatkan terdakwa adalah keikutsertaan terdakwa yang turut merusak masa depan anak korban," kata Alimin.
"Sedangkan keadaan yang meringankan adalah terdakwa sempat mencegah Mario agar tidak terjadi situasi yang lebih berat," kata Hakim Ketua tersebut.
Kronologi Kasus Mario Dandy
Kasus ini berawal dari penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora pada malam tanggal 20 Februari 2023. Menurut keterangan saksi, David sedang berada di rumah temannya ketika ia mendapat WhatsApp dari mantan kekasihnya berinisial AG (15).
Perempuan yang diketahui bernama Agnes itu menghubungi David dengan dalih hendak mengembalikan kartu pelajar. Rupanya ketika David keluar dari rumah temannya, Dandy bersama rekan-rekannya sudah menunggu David dengan mobil Jeep Wrangler Rubicon.
Dandy meminta David untuk masuk ke mobil tersebut dan membawanya ke sebuah gang gelap. Di gang inilah penganiayaan terhadap David terjadi. Dari video penganiayaan yang beredar, David sudah terkapar tak berdaya dan Dandy masih memukuli bagian kepala dan muka David.
Dalam perkara tersebut, Shane dan Mario diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Adapun anak AG yang sudah dinyatakan bersalah dan menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Penulis: Dipna Videlia Putsanra