Menuju konten utama

Rangkuman Kasus Mario Dandy, Kronologi David hingga Ayah Dipecat

Rangkuman kasus Mario Dandy, kronologi penganiayaan David, hingga Rafael Alun dipecat.

Rangkuman Kasus Mario Dandy, Kronologi David hingga Ayah Dipecat
Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo dalam video yang diterima di Jakarta, Kamis (23/02/2023). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

tirto.id - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (MDS) berbuntut panjang. Kasus ini sendiri menarik perhatian publik karena beberapa alasan.

Pertama, Mario Dandy (20) merupakan anak dari pejabat pajak. Setelah ditelusuri, laporan harta kekayaan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.

Selain itu, Rafael Alun juga memiliki harta kekayaan fantastis, hanya berjarak sedikit dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Mario Dandy juga diketahui sering memamerkan harta kekayaannya di media sosial.

Kedua, korban yang bernama David (17) adalah putra dari pengurus pusat GP Ansor, organisasi pemuda yang berada di bawah Nahdlatul Ulama (NU).

Ketiga, kasus ini mendapat atensi nasional karena para menteri turut berkomentar, yaitu Menkeu sendiri, selaku "bos" dari Rafael Alun dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menag Yaqut telah memberikan tanggapan mengenai kasus ini dengan mengunggah foto David yang sedang dalam perawatan karena koma usai dianiaya.

Kronologi Penganiayaan David

Kasus berawal dari penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David pada malam tanggal 20 Februari 2023. Menurut keterangan saksi, David sedang berada di rumah temannya ketika ia mendapat WhatsApp dari mantan kekasihnya berinisial A (15).

Perempuan yang diketahui bernama Agnes itu menghubungi David dengan dalih hendak mengembalikan kartu pelajar. Rupanya ketika David keluar dari rumah temannya, Dandy bersama rekan-rekannya sudah menunggu David dengan mobil Jeep Wrangler Rubicon.

Dandy meminta David untuk masuk ke mobil tersebut dan membawanya ke sebuah gang gelap. Di gang inilah penganiayaan terhadap David terjadi. Dari video penganiayaan yang beredar, David sudah terkapar tak berdaya dan Dandy masih memukuli bagian kepala dan muka David.

Ketika memukuli David terdengar suara-suara seolah mereka melakukan "selebrasi" terhadap tindakannya terhadap David. Terdengar pula kata-kata bahwa mereka tidak takut dilaporkan atas tindakannya.

Video itu kini beredar luas di media sosial. Warganet yang mendapat sebaran video tersebut diminta untuk berhenti menyebarluaskannya karena video itu menunjukkan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Kasus Mario Dandy Ditangani Kepolisian

Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Februari 2023 kemudian merilis penangkapan seorang pria berinisial MD (Mario Dandy). Ia diduga telah melakukan penganiayaan kepada pria lain berinisial D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.

Selain menangkap Dandy, Polres Metro Jakarta Selatan juga mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa tersangka Dandy itu sempat diubah dan tak sesuai izin. Pelat nomor polisi mobil merek Rubicon ini semula menggunakan B 120 DEN, padahal aslinya menggunakan nomor B 2571 PBP.

Polisi kemudian mendalami bukti pajak kendaraan mobil yang ternyata bukan kepemilikan atas nama Dandy kepada instansi-instansi terkait. Mengenai motif penganiayaan, Ary menyebutkan adanya emosi pelaku usai mendengar informasi dari teman wanitanya yang berusia 15 tahun berinisial A.

"A mengalami suatu perbuatan tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarah kepada korban mulai dari memukul hingga menendang," terangnya.

Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Selain Dandy, polisi juga telah menetapkan tersangka terhadap teman Dandy yang ikut serta dan mengetahui penganiayaan tersebut yakni S atau SLRPL (19).

"Saat ini tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis.

Ade Ary menuturkan pengalihan status S yang awalnya dari saksi menjadi tersangka usai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.

Polisi menerangkan sejumlah peran dari teman MDS yang turut menjadi tersangka yakni menyetujui ajakan MDS menemaninya untuk memukuli korban.

Kemudian memberikan pendapat kepada MDS untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.

"S juga mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," tambahnya.

Ayah Dandy Meminta Maaf

Setelah kasus ini viral, Ayah Dandy, Rafael Alun meminta maaf kepada masyarakat. Rafael yang menjabat Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Selatan II ini meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.

"Saya Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dandy, menyampaikan permintaan maaf kepada David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan keluarga besar Gerakan Pemuda (GP) Ansor," kata Rafael dalam video.

Ia mengaku perbuatan penganiayaan yang dilakukan anaknya menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam. Maka dari itu, dirinya terus mendoakan kesembuhan korban.

Rafael turut menegaskan bahwa hal tersebut merupakan masalah pribadi keluarga dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Dirinya pun menyadari bahwa tindakan Mario tidak benar, sehingga merugikan orang lain, mengecewakan, dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat,

Terkait pemberitaan mengenai harta kekayaan yang dimiliki, Rafael siap memberikan klarifikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Saya siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu," ujarnya pula.

Selain itu, dia juga meminta maaf kepada keluarga besar Kemenkeu, karena kejadian tersebut berpotensi menurunkan reputasi institusi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini.

"Sekali lagi saya meminta maaf atas kesalahan saya dan keluarga saya, terima kasih," kata Rafael.

Kecurigaan KPK pada Harta Kekayaan Rafael

Sebelum terendus Kemenkeu dan KPK, publik lebih dahulu menilik harta kekayaan Rafael yang "mencurigakan". Rafael memiliki harta kekayaan yang fantastis untuk ukuran pejabat kantor pajak. Publik juga kemudian menyoroti gaya hidup mewah Mario yang kerap pamer kemewahan di media sosial.

KPK mengungkapkan harta pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang mencapai sekitar Rp56 miliar, tidak sesuai dengan profil kekayaannya.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menegaskan tidak ada larangan bagi pejabat untuk mempunyai aset atau harta kekayaan dalam jumlah besar, asalkan profilnya sesuai.

"Jumbo sih bukannya dilarang, kalau lihat di announcement banyak yang jumbo, yang jadi masalah kan profilnya enggak match. Jadi jangan jumbo ini kementerian, kalau profilnya match enggak apa-apa. Misalnya bapak-nya sultan, warisannya gede gitu, ada juga pejabat yang begitu," kata Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis.

Pahala kemudian menerangkan pihak KPK belum memeriksa lebih detail soal harta kekayaan Rafael, namun dia mengatakan harta kekayaan dan aset Rafael tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.

Terkait hal itu, Pahala mengatakan Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK sudah bergerak untuk memeriksa seluruh harta kekayaan Rafael.

KPK juga akan segera mengundang Rafael untuk memberikan klarifikasi, namun tidak menjelaskan kapan klarifikasi akan dilaksanakan.

Ayah Dandy Dipecat dari DJP oleh Menkeu

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan oleh salah satu keluarga Kemenkeu, usai mendapat laporan mengenai kejadian tersebut yang ramai beredar di media sosial.

"Kemenkeu mengecam tindakan tersebut dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang," kata Sri Mulyani dalam akun instagram resminya di Jakarta, Rabu (22/2).

Selain tindakan kekerasan dan penganiayaan, Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu turut mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga dari jajaran Kemenkeu.

Gaya hidup mewah tersebut menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kemenkeu serta menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.

Ke depan, dia menyebutkan Kemenkeu akan terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran dengan menerapkan tindakan disiplin bagi pelaku korupsi dan pelanggaran integritas di lingkungan Kemenkeu.

Pada konferensi pers hari ini, Jumat (24/2/2023), Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meminta agar Rafael Alun (RAT) dicopot dari tugas dan jabatan sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Kemenkeu Jakarta Selatan II.

Pencopotan ini merupakan buntut dari kasus penganiayaan dilakukan putranya terhadap David disertai dengan gaya hidup mewah.

"Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP Nomor 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2034).

Bendahara Negara itu juga sudah meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin RAT di tindaklanjuti. Adapun saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaaan pelanggaran disiplin untuk RAT.

"Atas kejadian ini tidak dapat dibenarkan dan kami mengutuk penganiayaan dilakukan oleh salah satu putra dari jajaran Kemenkeu DJP. Tindakan tersebut adalah masalah pribadi namun menimbulkan dampak besar terhadap prespesi Kemenkeu dan DJP," katanya.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom