Menuju konten utama

Menkeu Copot Jabatan Ayah Mario Dandy di Kantor Pajak Jaksel

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meminta agar Rafael dicopot dari jabatan sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Kemenkeu Jakarta Selatan II.

Menkeu Copot Jabatan Ayah Mario Dandy di Kantor Pajak Jaksel
Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo dalam video yang diterima di Jakarta, Kamis (23/02/2023). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meminta agar Rafael Alun Trisambodo (RAT) dicopot dari tugas dan jabatan sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Kemenkeu Jakarta Selatan II. Pencopotan ini merupakan buntut dari kasus penganiayaan dilakukan putranya terhadap David disertai dengan gaya hidup mewah.

"Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP Nomor 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2034).

Bendahara Negara itu juga sudah meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin RAT di tindaklanjuti. Adapun saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaaan pelanggaran disiplin untuk sodara RAT.

"Atas kejadian ini tidak dapat dibenarkan dan kami mengutuk penganiayaan dilakukan oleh salah satu putra dari jajaran Kemenkeu DJP. Tindakan tersebut adalah masalah pribadi namun menimbulkan dampak besar terhadap prespesi Kemenkeu dan DJP," katanya

Sri Mulyani menuturkan jajaran Kemenkeu yang memiliki gaya hidup mewah telah menimbulkan sebuah persepsi negatif erosi dan kepercayaan dari seluruh masyarakat terhadap Kemenkeu dan dalam hal ini DJP. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius dan legitimate dari masyarakat mengenai dari mana sumber kemewahan itu diperoleh.

"Perilaku tersebut jelas mengkhianati keseluruhan jajaran Kemenkeu yang saya juga yakin mereka semua sebagian besar dan telah terus bekerja dan bersih secara profesional," katanya.

Dia menegaskan bahwa seluruh tindakan mengkhianati dan mencederai reputasi dan kepercayaan masyarakat kepada Kemenkeu maupun DJP tidak dapat dibenarkan.

"Ini kita akan terus melakukan langkah korektif untuk menegakan integritas dan juga sekaligus untuk menindak mereka yang ditengarai melakukan menyalahgunakan kewenangan dan posisi termasuk memperkaya diri sendiri," jelasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio bersama tiga rekannya kepada David hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri alias koma di ruang perawatan ICU.

"Berawal info dari saudari A (teman Dandy), kepada MD, bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A," ucap Ade Ary kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Setelah mendapatkan kabar itu Dandy mendatangi David yang sedang berada di rumah temannya di kawasan Pesanggrahan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dandy dan David bertemu, pelaku berusaha melakukan konfirmasi atas informasi yang dia dapat dari A. Lantas keadaan memanas.

"Terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap D," ucap Ade Ary.

Polisi telah menangkap dan menahan Dandy sebagai tersangka, dia dijerat Pasal 351 KUHP.

David merupakan adalah anak dari Jonathan Latumahina, seorang kader GP Ansor—salah satu organisasi sayap Nahdlatul Ulama—di Jakarta; sedangkan Dandy sendiri anak Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Kemenkeu Jakarta Selatan II.

Sekretaris Jenderal GP Ansor, Adung Abdul Rochman, menyebut jika pihaknya memantau kasus yang dialami David. Saat ini, David masih koma dan dalam perawatan di Rumah Sakit Media Permata Hijau.

"Paling prioritas adalah kesembuhan dan kesehatan David saat ini. Kami berterima kasih kepada tim dokter dan perawat yang sigap menangani korban penganiayaan. Semoga David lekas pulih dan sehat kembali,” kata dia kepada Tirto.

Lembaga Bantuan Hukum Ansor, unit bantuan hukum di bawah organisasinya, tengah melaporkan proses hukum kepada kepolisian.

Baca juga artikel terkait MARIO DANDY atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin