tirto.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam memutus kebijakan terhadap sengketa tanah di depan Stasiun Lempuyangan.
"Iya nanti, tidak semudah itu [memutuskan status tanah]. Itu harus diselesaikan [persengketaannya], tapi tidak semudah itu," ujar Sultan saat diwawancarai di Kepatihan, Kota Yogyakarta, DIY, pada Kamis (10/4/2025).
Tanah yang disengketakan itu beralamat di RT 2 RW 1 Kelurahan Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeklaim bahwa tanah yang di atasnya berdiri 13 rumah dan satu kantor itu merupakan aset miliknya. PT KAI pun memegang Serat Palilah, surat hak guna tanah yang ditandatangani oleh GKR Mangkubumi selaku Penghageng Kawedanan Datu Dana Suyasa.
Di sisi lain, warga memegang Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara itu, status tanah sengketa tersebut adalah Sultan Ground (SG) karena kedua dokumen tersebut sama-sama belum masuk kategori Tanah Kekancingan.
Sebagai pemilik tanah yang dipersengketakan itu, Sultan HB X menyerahkan penyelesaian permasalahan itu kepada GKR Mangkubumi. Sebab, putri sulungnya itulah yang berwenang mengelola aset Kesultanan Ngayogyakarta.
"Sing ngerti kan Mangkubumi itu. Ya coba nanti kami selesaikan. Bagaimana pun harus selesai itu kalau ada masalah," ujar Sultan HB X.
Sultan HB X pun mengaku enggan berkomentar lebih banyak terkait kasus sengketa tanah tersebut. Pasalnya, dia merasa masih butuh mendengarkan informasi dan masukan dari berbagai pihak.
Terkait dengan kemungkinan pemanggilan PT KAI dan warga terdampak untuk audiensi, Sultan bilang bahwa hal itu juga kewenangan dari GKR Mangkubumi.
"Yang mengundang biar lewat Mangkubumi. Itu wewenangnya dia," tandas Sultan HB X.
Senada, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, pun mengaku masih mempelajari alas hak lahan di depan Stasiun Lempuyangan yang sedang dipersengketakan itu. Dia juga tahu bahwa tanah itu berstatus SG.
"Saya akan matur dulu ke Keraton. Ada utusan dan surat dari Kota Yogyakarta untuk memohon arahan Keraton atas alas hak tanah ini," ujar Hasto pada wartawan di DPRD Kota Yogyakarta, pada Rabu (9/4/2025).
Politikus PDIP itu juga mengatakan bahwa pihaknya baru bisa menentukan sikap bila alas hak atas tanah tersebut sudah diketahui dan ada penjelasan dari Keraton Ngayogyakarta.
"Kalau belum ada alas hak, saya belum bisa memberikan jawaban teknis," sebutnya.
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Fadrik Aziz Firdausi