tirto.id - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto, berjanji menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang dilakukan Guru Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada, Edy Meiyanto, kepada mahasiswinya.
“Iya kan itu, ya tentu kan di UGM sudah ada komisi disiplin atau komisi etik. Nah, kami percaya pimpinan UGM sudah melakukan proses yang sesuai ketentuan. Jadi nanti tentu kita akan bekerjasama dan menindaklanjuti sesuai dengan (ketentuan),” kata Brian saat ditemui di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, pada Selasa (15/4/2025).
Tindak lanjut yang akan dilakukan Kemendikti Saintek adalah statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Brian mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengecek ketentuan yang ada. Pasalnya, kata dia, proses akan dijalankan apabila tertuang dalam peraturan yang ditetapkan.
"Kami intinya sesuai dengan prosedur yang ada, ketentuan yang ada, kami akan proses seperti itu. Jadi kalau memang ketentuannya seperti itu, tentu kami akan proses," ujarnya.
Diketahui, Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat salah satu guru besarnya dari Fakultas Farmasi, Edy Meiyanto, karena terlibat dugaan kasus kekerasan seksual.
Hasil penelusuran Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM, Edy terbukti sudah melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023.
Edy terbukti melanggar kode etik dosen dan akhirnya dipecat dari posisinya sebagai dosen.
Ia juga diberhentikan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi UGM. Selain proses etik, Edy juga tengah diproses dari sisi kepegawaian.
Teranyar, Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu mengkonfirmasi jika kampusnya masih menggaji Edy. Dia mengatakan UGM masih berkewajiban menggaji Edy sampai terbukti melanggar disiplin kepegawaian.
"Dari aspek legal perlu dilihat, ada aspek praduga tak bersalah," sebut Andi diwawancarai di Rektorat UGM, pada Selasa (15/4/2025).
Andi menjelaskan, UGM pun dapat digugat oleh Edy jika gajinya tidak disampaikan. Mengingat status Edy sebagai pegawai negeri sipil (PNS) belum diputus oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto