tirto.id - Priguna Anugerah Pratama adalah mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad). Polda Jabar menetapkan Priguna sebagai tersangka pemerkosaan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kasus ini mencuat luas di media sosial setelah drg. Mirza Mangku Anom di akun Instagram @drg.mirza mengungkap kronologinya. Polda Jabar pun menahan Priguna Anugerah Pratama pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung.
Profil Priguna Anugerah Pratama
Berdasarkan data PDDIKTI, Priguna Anugerah Pratama tercatat sebagai mahasiswa aktif Universitas Padjadjaran (Unpad) tahun ajaran 2024/2025. Priguna mengambil jenjang spesialis untuk program studi Ilmu Anestesi. Ia masuk ke Unpad pada 17 Februari 2024.
Meskipun masih berkuliah, Priguna Anugerah Pratama dikatakan telah membina rumah tangga. Istri Priguna disebut-sebut juga berprofesi sebagai dokter.
Priguna mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan ditempatkan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Sebagai dokter residen, Priguna juga diberikan tanggung jawab untuk menangani pasien di rumah sakit tersebut.
Kronologi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dokter PPDS Anestesi FK Unpad
Dari unggahan Instagram Story @drg.mirza, berikut kronologi kejadian dugaan pemerkosaan oleh Priguna Anugerah Pratama, dokter PPDS Anestesi FK Unpad.
18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00
Ada seorang pasien yang dirawat di ruang ICU RSHS Bandung. Pasien yang ditunggui oleh keluarga yang merupakan putrinya sedang dalam Pre-op (Preoperative), yaitu persiapan sebelum pasien menjalani operasi (pembedahan).Dokter Priguna menjelaskan pada putri pasien tersebut jika pasien akan membutuhkan transfusi darah. Ia lalu menawarkan kepada putri pasien yang kemudian disebut korban, untuk menjalani crossmatch (tes laboratorium untuk mencocokkan darah donor dan darah pasien sebelum transfusi darah) dengannya.
Korban menyetujui saran dari dokter Priguna. Ia lalu mengikuti dokter Priguna ke Gedung MCHC lantai 7 yang kondisinya masih kosong. Di sana, korban diminta untuk berganti pakaian ke pakaian pasien. Ia lalu berbaring dan dipasang selang infus. Dokter Priguna kemudian memasukkan Midazolam yang membuat korban tidak sadarkan diri.
Setelah dirasa aman, dokter Priguna diduga melakukan tindakan bejatnya pada korban.
Korban sadar sekitar pukul 4 atau 5 pagi. Dokter Priguna selama korban tidak sadar, tetap berada di Gedung MCHC lantai 7. Dengan masih sempoyongan, korban kembali ke ruang ICU tempat ayahnya dirawat.
Korban merasa ada yang aneh setelah menjalani prosedur crossmatch karena yang sakit adalah bagian kemaluan. Ia lalu melakukan visum dan diketahui jika ada bekas sperma. Bekas sperma juga ditemukan berceceran di Gedung MCHC lantai 7.
23 Maret 2025
Polisi menangkap dokter Priguna Anugerah Pratama dan menetapkannya sebagai tersangka. Kronologi ini senada dengan apa yang dibeberkan Polda Jabar.“Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS. Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian,” papar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, dikutip Antara (9/4/2025).
“Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya yang terkena air,” tambahnya.
Priguna terancam dijerat Pasal 6 C dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra