tirto.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni hukuman 12 tahun penjara untuk Mario dan lima tahun penjara untuk Shane.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023)
Pengadilan Tinggi DKI juga menolak permohonan banding Shane Lukas Rotua, rekan dari Mario Dandy Satrio. Dengan begitu, Shane Lukas Rotua tetap divonis lima tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Indah Sulistyowati di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora. Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terhadap dulu terhadap korban.
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman pidana 12 tahun penjara.
Sementara itu, Shane lukas Rotua telah divonis selama lima tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap korban.
Editor: Gilang Ramadhan