Menuju konten utama

Rubicon Mario Dandy Dilelang untuk Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK agar Mario Dandy membayar ganti rugi ke David Ozora senilai Rp120 miliar.

Rubicon Mario Dandy Dilelang untuk Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp25,1 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora. Mario Dandy juga turut dibebankan membayar restitusi Rp25 miliar kepada David Ozora sebagai korban penganiayaan yang dilakukannya.

"Membebankan Mario Dandy membayar restitusi kepada anak korban David Ozora, sebesar Rp25 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan vonis Mario Dandy di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2034).

Dalam pertimbangannya, hakim sepakat dengan restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora. Namun, hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar adalah Rp25 miliar.

"Rp120 miliar dipertimbangkan ganti rugi atas kehilangan kekayaan, penggantian biaya perawatan medis/psikologis , ganti rugi penderitaan akibat tidak pidana," ujar hakim Alimin.

Melalui perhitungannya sendiri, restitusi terdiri dari ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan hingga hal lain yang berkaitan dengan proses hukum.

Majelis hakim menemukan komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam besarnya nilai ganti rugi kekayaan untuk transportasi dan konsumsi.

"Tidak tepat anak korban dimasukkan dalam perhitungan. Pertimbangan berkurangnya penghasilan orang tua, tidak dapat dijadikan alasan berkurangnya penghasilan orang tua," ucap Alimin.

Lebih lanjut, hakim mengatakan biaya yang telah dibayar dan ditanggung asuransi tidak bisa dimasukkan dalam penggantian restitusi.

"Perhitungan ganti rugi akibat tindak pidana tidak dapat diterima tidak bisa begitu saja pakai proyeksi usia hidup, enggak mungkin biaya perawatan dipastikan sama sampai 54 tahun ke depan," kata hakim Alimin.

Mobil milik tersangka Mario Dandy

Mobil milik tersangka Mario Dandy turut dibawa polisi dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

Hakim juga memutuskan mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy saat menganiaya David Ozora dirampas dan dilelang. Hasilnya, dapat digunakan untuk membayar restitusi.

"Mobil Rubicon milik terdakwa bisa dijual di muka umum atau lelang, hasilnya digunakan untuk membayar restitusi," tutur hakim Alimin.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Mario Dandy secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

"Mengadili, menyatakan Mario Dandy secara sah bersalah melakukan penganiayaan berat 12 tahun penjara," jelas Hakim Ketua Alimin Ribut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel terhadap Mario sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait VONIS MARIO DANDY atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto