tirto.id - Polisi dan tim psikologi forensik memeriksa Agnes Gracia Haryanto, kekasih Mario Dandy. Mario Dandy adalah tersangka penganiayaan terhadap David Ozora.
"Hari ini akan dilakukan pemeriksaan yang ketiga oleh tim ahli dari Asosiasi Psikolog Forensik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).
Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Jakarta Selatan juga akan mendampingi tim ahli. Pemeriksaan berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ini langkah-langkah secara maraton, secara cepat, terus dilaksanakan oleh penyidik. Penyidik patuh dan taat pada hak-hak pemenuhan kewajiban anak berhadapan dengan hukum," ujar Trunoyudo.
Dalam perkara ini polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka penganiayaan David.
Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Sementara Shane dikenakan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Sebelum bertemu dengan David di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023, Shane memprovokasi Mario. Keduanya bertemu, lalu Mario menceritakan aduan Agnes Gracia Haryanto, pacarnya, kepada Shane.
Ternyata, aduan itu berasal dari teman perempuan Agnes inisial APA yang menyebut Agnes mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Lantas ketika pelaku dan korban bertemu, Mario menginjak kepala David.
Meski David tak melawan karena tersungkur di aspal, Mario masih menendang kepala David.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto