tirto.id - Anggota Pusat Kajian Asesmen Pemasyarakatan Poltekip Kemenkumham Reza Indragiri Amriel menyoroti penyebab perilaku brutal Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Mario Dandy, anak Kepala Bagian Umum Kanwil Dirjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo menganiaya David hingga koma dan dirawat intensif di rumah sakit.
"Walau dinarasikan sebagai 'anak pejabat Ditjen Pajak', tapi yang bersangkutan berada dalam usia dewasa. Anak yang bukan lagi anak-anak. Jadi, sikapi dia sebagai orang dewasa. Beda dengan penyikapan terhadap pelaku anak-anak, terhadap pelaku dewasa publik boleh marah," ucap Reza ketika dihubungi Tirto, Selasa, 28 Februari 2023.
Menurut Reza, ahli psikologi forensik yang juga dihadirkan di sidang pembunuhan Brigadir Yosua beberapa waktu lalu, menilai pelaku kekerasan di kasus Mario Dandy, salah satu hal yang ditakar lewat asesmen risiko adalah tingkat kemandirian secara finansial maupun sosial.
Semakin seseorang tidak mandiri, semakin tinggi risiko perilaku kekerasannya. Barangkali ini yang publik sangkutpautkan dengan gaya hidup mewah si Mario.
Masih muda, pengasuhan pemanjaan secara berlebihan (over pampering), bisa dipandang sebagai kondisi yang memunculkan faktor risiko pada Mario. Jadi, Reza berpendapat, "wajar" kalau Mario brutal seperti itu. Ia pun menanggapi perihal upaya penyelesaian masalah menggunakan keadilan restoratif.
"Mau mengupayakan cara damai alias keadilan restoratif, silakan. Tapi harus terpenuhi syarat dan ketentuannya yakni keadilan restoratif diselenggarakan berdasarkan kehendak kedua pihak, ada pengakuan bersalah si pelaku, keadilan restoratif tidak memaksa kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tertentu," terang Reza.
Di malam penganiayaan David, Mario mengendarai Jeep Rubicon. Mobil ini tergolong mahal. Reza menilai berkaitan dengan faktor kendaraan mewah. Analogi seperti senjata, seseorang yang membawa senjata akan mengalami peningkatan rasa percaya diri, lebih jantan, sauvinistis, dan penurunan pemikiran tentang konsekuensi perbuatan.
Senjata membuat pemiliknya menjadi impulsif. Boleh jadi itu pula sensasi Mario selaku pengguna mobil mewah. "Sisi lain, saya tidak melihat pelaku itu anaknya siapa dan korban itu anaknya siapa. Semata-mata supaya saya, lebih-lebih aparat penegak hukum, tidak bias melihat peristiwa ini. Penanganan kasus ini tidak boleh disertai perasaan ewuh-pekewuh atau takut," terang Reza.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka penganiayaan David.
Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Sementara Shane dikenakan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Proses hukum berlanjut, kini berada di tahap penyidikan.
Lantas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memimpin langsung proses gelar perkara. "Beliau langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan (Mario)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Senin.
Dalam hal ini, Polda Metro Jaya hanya sebagai pengawas, sementara penanganan perkara masih di tangan Polres. "Penyidikan tetap dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan," kata Trunoyudo.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri