Menuju konten utama

Kapolda Metro Pimpin Langsung Gelar Perkara Kasus Mario Dandy

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memimpin gelar perkara kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora. 

Kapolda Metro Pimpin Langsung Gelar Perkara Kasus Mario Dandy
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memberikan keterangan pers saat rilis akhir tahun 2021 di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/12/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

tirto.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memimpin gelar perkara kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora.

"Pada hari ini beliau langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan [kasus Mario Dandy]," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Senin (27/2/2023).

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya hanya sebagai pengawas, sementara penanganan perkara masih di tangan Polres. "Penyidikan tetap dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan," kata Trunoyudo. Selain Mario Dandy, polisi juga menetapkan Shane sebagai tersangka.

Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Sementara Shane dikenakan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Sebelum bertemu dengan David di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023, Shane memprovokasi Mario. Keduanya bertemu, lalu Mario menceritakan aduan Agnes Gracia Haryanto, pacarnya, kepada Shane.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary menirukan provokasi Shane kepada Mario. "Gue kalau jadi lu, pukulin aja, itu parah, Den." Kini proses hukum berlanjut, polisi pun telah meminta keterangan Agnes sebagai saksi.

Usai dianiaya, David dirawat di rumah sakit. Ia masih koma. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah bertemu dengan orang tua David. "Kita berdoa terus, David juga bisa membaik dan sembuh, yang tabah," kata dia.

Sri Mulyani pun mendukung proses hukum terhadap pelaku. "Saya tegaskan lagi proses hukum jalan terus aja, kami akan dukung penuh semuanya."

Kuasa hukum Agnes pun buka mulut perihal kasus ini. Ia bilang Agnes tak membujuk dan menjebak korban. Klien kami tidak ada niatan itu (menganiaya David), ini murni pilihan yang dilakukan tersangka (Mario Dandy)," jelas Mangatta Toding, si kuasa hukum Agnes. Bahkan Agnes meminta agar Mario tak menyakiti David, namun kenyataan berbeda.

Setelah penganiayaan, Agnes menghampiri David. Kemudian ia berusaha menolong mantan kekasihnya itu. Namun narasi yang beredar berbeda: Agnes dianggap swafoto bersama korban.

"Saat korban tergeletak, dia bukan selfie. Dia memegang kepalanya dan meminta pertolongan justru," ujar Mangatta. Alasan Mario menganiaya korban, karena Agnes menceritakan hal "yang tidak baik" yang dilakukan oleh korban kepadanya.

Baca juga artikel terkait KASUS MARIO DANDY DAN DAVID atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri