tirto.id - Kepolisian melalui Polres Metro Jakarta Selatan terus bergerak melakukan penyidikan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriio terhadap David. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang terjadi pada Senin 20 Februari 2023 pekan lalu, yaitu Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.
Pasal Berlapis
Polisi menjerat Dandy dengan pasal Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP. Sementara Pasal 351 tak dikenakan kepada Shane dengan alasan pembiaran peristiwa.
"Karena tersangka S, berdasarkan dua alat bukti dan barang bukti, diduga melakukan tindakan membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam, Jumat, 24 Februari 2023.
Merekam Kejadian
Berdasar penyelidikan polisi, Shane merekam perbuatan Mario terhadap David. Bahkan Mario sempat menyuruh David push up.
"Menyuruh korban D push up 50 kali, karena tak kuat hanya 20 kali. Korban disuruh sikap tobat oleh MDS. Akhirnya meminta saudara S mencontohkan. Korban D tidak bisa," ucap Ade Ary.
Mario meminta Shane merekam ulahnya menggunakan ponsel miliknya.
Selebrasi ala Cristiano Ronaldo
Mario menendang kepala bagian belakang David beberapa kali. David terkapar di aspal, ia tak melawan. Namun Mario, anak Kepala Bagian Umum Kanwil Dirjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, tetap menendang korban hingga tak berdaya lagi.
Lalu Mario melakukan selebrasi 'siu' ala Ronaldo setelah menyakiti David. Hal itu pun direkam oleh Shane.
Ada Provokasi
Sebelum bertemu dengan David di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023, Shane memprovokasi Mario. Keduanya bertemu, lalu Mario menceritakan aduan Agnes Gracia Haryanto, pacarnya, kepada Shane.
Ade Ary menirukan provokasi itu "Gue kalau jadi lu, pukulin aja, itu parah, Den."
Percobaan Pembunuhan
Salah satu tim kuasa hukum David dari LBH Ansor, M Syahwan Arey, berkata polisi bisa menjerat kedua tersangka dengan pasal baru.
"Pada prinsipnya sesuai fakta hukum yang ada. Kami saat ini kejar (mencoba mengajukan) Pasal 354 KUHP, Pasal 355 KUHP. Sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan," ujar dia kepada wartawan, Sabtu, 25 Februari.
Agnes Diperiksa
Polisi meminta keterangan Agnes sebagai saksi. Remaja itu diperiksa empat jam di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu 25 Februari 2023. Melalui kuasa hukumnya ia mengaku tak menjebak David. Malam kejadian, ia berdalih sedang ditemani Mario bertemu David untuk mengembalikan kartu pelajar.
"Klien kami tidak ada niatan itu [menganiaya David], ini murni pilihan yang dilakukan tersangka [Mario Dandy]," jelas Mangatta Toding, si Kuasa hukum.
Bahkan Agnes meminta agar Mario tak menyakiti David, namun kenyataan berbeda. Setelah penganiayaan, Agnes menghampiri David. Kemudian ia berusaha menolong mantan kekasihnya itu. Namun narasi yang beredar berbeda: Agnes dianggap swafoto bersama korban.
"Saat korban tergeletak, dia bukan selfie. Dia memegang kepalanya dan meminta pertolongan justru," ujar Mangatta.
Alasan Mario menganiaya korban, karena Agnes menceritakan hal "yang tidak baik" yang dilakukan oleh korban kepadanya. Emosi memuncak, lantas Mario beraksi.
Menteri Temui Keluarga David
Usai dianiaya, David dirawat di rumah sakit. Ia masih koma hingga saat ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu dengan orang tua David. Sri Mulyani sangat merasa bersalah atas tindakan penganiayaan yang dilakukan putra dari anak buahnya di Ditjen Pajak Kemenkeu. Sri Mulyani pun mendukung proses hukum terhadap pelaku.
"Saya tegaskan lagi proses hukum jalan terus aja, kami akan dukung penuh semuanya," ujar Sri Mulyani.
Merembet ke Tabiat Pegawai Pajak
Kasus ini membuka kotak Pandora. Diketahui bahwa Jeep Rubicon yang dibawa oleh Mario ternyata bernopol palsu dan menunggak pajak, ia juga terlihat mengunggah ketika dirinya menunggangi Harley Davidson.
Akibatnya publik kasak-kusuk, mencari tahu perihal harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, ayahnya. Buntutnya, ayahnya dicopot dari jabatannya saat ini dan memilih mengajukan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenkeu.
Dari kasus ini, terungkap pula foto Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai motor gede bersama klub Blasting Rijder Ditjen Pajak.
Sri Mulyani meminta komunitas motor itu dibubarkan dan meminta Suryo segera menjelaskan kepada masyarakat ihwal sumber dan jumlah harta kekayaannya, seperti yang dilaporkan kepada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Minta Perlindungan ke LPSK
David melalui LBH Ansor mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). David diketahui merupakan anak dari salah satu pengurus GP Ansor.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya.
Kepada Hasto, perwakilan LBH Ansor mengatakan permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara. Selain itu, pihak korban menginginkan kejadian tersebut diusut tuntas dan para tersangka dihadirkan ke meja peradilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain David sebagai korban, LPSK juga mendapatkan pengajuan permohonan perlindungan dari saksi yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Mario Dandy.
Hasto menambahkan perlindungan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Para saksi dilaporkan pihak korban khawatir akan adanya ancaman, mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat di suatu kementerian.
"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," ujar dia.
Sementara, dari korban sendiri rencananya segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto