Menuju konten utama

Kuasa Hukum David Minta KPAI Awasi Proses Hukum Mario Dandy

Sementara itu, KPAI belum memutuskan terima atau tidaknya permohonan kuasa hukum Agnes Gracia, pacar Mario Dandy agar kliennya dilindungi.

Kuasa Hukum David Minta KPAI Awasi Proses Hukum Mario Dandy
Ilustrasi Penganiayaan David Oleh Mario Dandy. tirto.id/Tino

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan kuasa hukum David Ozora, korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy. Pelaporan diterima pada Jumat 24 Februari 2023 pekan lalu.

Ketua KPAI Ai Maryati mengatakan pihak kuasa hukum David meminta KPAI untuk mengawasi proses hukum dan memastikan David mendapatkan penanganan medis dan pemulihan dengan baik.

"Sebetulnya bukan aset perlindungan, tapi minta KPAI mengawasi terkait proses hukum dan memastikan korban dalam pantauan secara medis, fisik, dan psikis," kata Ketua KPAI Ai Maryati, kepada Tirto, Senin (27/2/2023).

Nantinya KPAI akan bertemu pihak Polres Metro Jakarta Selatan, korban dan keluarga untuk menggali data dan informasi guna memastikan mereka dalam keadaan yang kondusif. Terutama mendorong aspek kesembuhan korban.

Ai pun mengapresiasi polisi yang menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka penganiayaan David, si anak kader GP Ansor DKI Jakarta Jonathan Latumahina.

"Kami apresiasi Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dua tersangka dalam waktu yang relatif cepat," ujarnya.

Sementara itu, Ai mengatakan KPAI belum memutuskan perihal permohonan kuasa hukum Agnes Gracia Haryanto agar kliennya dilindungi.

Agnes adalah remaja yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy. Agnes merupakan kekasih dari Mario Dandy dan mantan kekasih David. Diduga penganiayaan dipicu oleh kecemburuan Mario Dandy terhadap David.

"Kasus AG masih digali, jadi belum diputuskan (sebagai) saksi anak atau bukan," kata Ai Maryati.

Polisi hingga kini telah memeriksa Agnes sebagai saksi, namun bisa saja dia menjadi tersangka jika ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Jadi, kata Ai, KPAI belum bisa memastikan permohonan pengawasan. Ai menegaskan, pihaknya bukan bertugas melindungi tapi mengawasi. Sementara, perlindungan anak dalam konflik pidana dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami belum menerima secara resmi. Sehingga kami bertanya, apa aspek yang mau dilindungi? Karena jelas dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), bagi KPAI, anak sebagai korban, sebagai pelaku, saksi, memiliki proporsi perlindungan anak. Sehingga aspek apa, nih? Ini yang belum kami verifikasi. Apa yang diharapkan oleh kuasa hukum AG?" pungkas Ai.

Baca juga artikel terkait KASUS MARIO DANDY DAN DAVID atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto