Menuju konten utama
Kasus Penganiayaan David

Mario Dandy Kena Pasal Penganiayaan Berat, Terancam 12 Tahun Bui

Mario Dandy dikenai pasal penganiayaan berat dengan dengan rencana terlebih dahulu, dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Mario Dandy Kena Pasal Penganiayaan Berat, Terancam 12 Tahun Bui
Tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

tirto.id - Polisi mengubah konstruksi hukum pasal penjerat bagi Mario Dandy Satrio (MDS) dan Shane Lukas (SL), tersangka penganiayaan terhadap David Ozora.

"Terhadap tersangka MDS, konstruksi Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Mario Dandy dikenai pasal 355 yakni pasal penganiayaan berat dengan dengan rencana terlebih dahulu, dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, tambah Kombes Pol Hengki.

"Terhadap tersangka SL yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014," terang Hengki.

Pasal yang diterapkan pada awalnya ialah Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 351 KUHP.

Pada perkara ini pun polisi telah memeriksa 10 saksi dan ahli pidana, ahli pidana anak, ahli digital forensik, serta ahli psikolog forensik.

Kebohongan Komplotan

Tiga hari pertama, setelah peristiwa penganiayaan terhadap David yang terjadi pada 20 Februari, polisi menangkap dan menahan Mario Dandy dan Shane Lukas.

Lantas sepekan terakhir, polisi mendalami proses penyidikan.

Kemudian Hengki menyatakan pihaknya menemukan ketidakcocokan keterangan pelaku dan bukti. "Ternyata pada awalnya para tersangka ini atau yang ada di TKP, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ujar dia.

Dia tak merinci kebohongan yang dilakukan para tersangka. Namun, diduga berkaitan dengan perencanaan penganiayaan. Kebohongan mereka terbongkar berdasar rekaman kamera pengawas sekitar lokasi maupun percakapan aplikasi pesan singkat.

Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Pemuda itu menganiaya David di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 20 Februari 2023.

Alasannya, Mario naik darah lantaran mendapat informasi dari APA yang menyebut David memperlakukan Agnes, kekasih Mario, tidak baik. Kemudian Mario menceritakan ulang informasi itu kepada Shane, rekannya. Shane mulai memprovokasi Mario.

Akhirnya pelaku dan korban bertemu di lokasi kejadian, dengan alasan Agnes ingin mengembalikan kartu tanda pelajar. Kenyataan berbeda, Mario menganiaya David dan Shane merekam ulah kawannya itu.

Baca juga artikel terkait KASUS MARIO DANDY DAN DAVID atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri