tirto.id - Polisi periksa 10 saksi dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, namun terdapat dugaan rekayasa keterangan karena Mario Dandy, salah satu tersangka, menyetir saksi seolah Dandy dan David berkelahi.
"Berdasar keterangan saksi-saksi, (saksi) ini disetir seolah terjadi perkelahian. Tapi begitu dilihat dari alat bukti yang lain, tidak bisa bohong lagi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Maret 2023.
Merujuk kepada hasil analisis bukti digital dan pencocokan keterangan, para tersangka dinilai merekayasa uraian. Pada 1 Maret, penyidik meminta keterangan ulang tersangka dan para saksi. Lantas terjadi perubahan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"BAP awal terjadi perubahan sangat signifikan, dan ini kami identikkan dengan bukti chat WhatsApp dan sebagainya," terang Hengki.
Pada perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka yakni Mario dan Shane. Sedangkan AG ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum alias pelaku anak. Polisi menjerat mereka bertiga dengan pasal berlapis.
Terhadap Mario, penyidik menjerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Sementara Shane dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Pasal yang diterapkan pada awalnya bagi dua pemuda itu ialah Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 351 KUHP.
Lantas terhadap AG, polisi menjerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Selain berasaskan penyidikan berbasis ilmiah, perubahan konstruksi pasal ini juga dilakukan setelah Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan tersangka penganiayaan terhadap David Ozora bisa dikenakan Pasal 354 KUHP dan Pasal 355 KUHP daripada menerapkan Pasal 351 KUHP.
"Saya agak setuju kalau diterapkan Pasal 351 karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas untuk membuat anak-anak muda, membuat orang tua mendidik anak-anaknya, dengan diterapkan Pasal 354 dan Pasal 355," kata Mahfud usai menjenguk David.
Mahfud meminta penegak hukum untuk profesional dan tidak main-main karena publik mengawasi kasus ini, serta demi korban mendapatkan keadilan. Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky