tirto.id - Polda Metro Jaya menunda pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy Satrio (20) cs. Rekonstruksi sedianya bakal digelar di lokasi kejadian, yakni Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (9/3/2023) hari ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan rekonstruksi batal digelar hari ini dengan pertimbangan beberapa saksi berhalangan hadir.
"Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis. Rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami tunda," kata Henki kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Namun, Hengki belum memastikan kapan pelaksanaan rekonstruksi akan digelar.
"Akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," kata Hengki.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan rencananya pelaksanaan rekonstruksi kasus yang menjerat Mario Dandy Cs digelar Jumat (10/3/2023) besok.
"Maaf untuk ini diundur Jumat," kata Trunoyudo saat dihubungi reporter Tirto lewat pesan singkat, Kamis.
Hengki sebelumnya menyampaikan informasi perihal reka adegan oleh para tersangka dalam kasus itu digelar pada hari ini.
Perwira menengah Polri itu mengatakan pelaksanaan rekonstruksi akan dihadiri oleh pihak kejaksaan.
Dalam reka adegan itu, penyidik bakal mencocokan alat bukti, keterangan saksi, para tersangka dalam reka adegan itu.
"Apakah ada kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan daripada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," ucap Hengki.
Hengki mengatakan kurang lebih 23 adegan yang akan diperagakan ulang dalam rekonstruksi kasus penganiayaan berat itu.
"Ada 23 adegan yang akan kami laksanakan langsung di TKP," kata Hengki.
Rekonstruksi sendiri rencana dilaksanakan setelah penyidik menahan AG, pacar Mario Dandy. Penahanan AG setelah penyidik Subdit Renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa AG sejak Rabu (8/3/2023) siang.
AG langsung ditahan di rutan khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial. AG ditahan selama tujuh hari ke depan.
"Apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan," ucap Hengki.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto