Menuju konten utama

Polisi: Penahanan AG Teman Mario Dandy Sesuai Pemenuhan Hak Anak

Pemeriksaan terhadap AG hingga penahanan didampingi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menjamin pemenuhan hak anak.

Polisi: Penahanan AG Teman Mario Dandy Sesuai Pemenuhan Hak Anak
Ilustrasi Penganiayaan David Oleh Mario Dandy. tirto.id/Tino

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio yang telah berstatus anak yang berkonflik dengan hukum pada kasus penganiayaan David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penahanan AG setelah penyidik Subdit Renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa AG pada Rabu (8/3/2023) siang hingga malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pemeriksaan terhadap AG didampingi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) untuk menjamin pemenuhan hak anak.

KemenPPPA, kata dia juga merangkap pendamping psikososial dalam rangka menjamin pemenuhan terhadap hak-hak anak.

"Malam ini [Rabu, red] kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (9/3/2023) malam.

AG langsung ditahan di rutan khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial. Hengki mengklaim penahanan terhadap AG berdasarkan sistem peradilan anak yaitu Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak.

"Artinya kita menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku," kata Hengki.

Hengki mengatakan AG ditahan selama tujuh hari ke depan.

"Apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan," ucap Hengki.

Dalam kasus ini, AG dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS MARIO DANDY DAN DAVID atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto