Menuju konten utama

Penjelasan 2 Anak di Tangsel Tawarkan Ginjal demi Bebaskan Ibu

Dua kakak beradik hendak menjual ginjal mereka demi membebaskan ibu mereka dari tahanan Polres Tangsel.

Penjelasan 2 Anak di Tangsel Tawarkan Ginjal demi Bebaskan Ibu
Farel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah, dua kakak beradik yang hendak menjual ginjal mereka demi membebaskan ibu mereka, Syafrida Yani, dari tahanan Polres Tangerang Selatan, dipanggil oleh Komisi III DPR RI, Senin (24/3/2025). Tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Farel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah, dua kakak beradik yang hendak menjual ginjal mereka demi membebaskan ibu mereka dari tahanan Polres Tangerang Selatan, dipanggil oleh Komisi III DPR RI, Senin (24/3/2025). Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Farel menjelaskan bahwa ide menjual ginjal demi membebaskan ibunya, Syafrida Yani, muncul secara spontan tanpa perencanaan.

"Itu hanya dari spontan kami, saya sendiri karena saya nggak tega melihat ibu yang tidak bersalah sedikitpun tiba-tiba ditahan," kata Farel.

Dia menjelaskan awal mula kronologi Syafrida bisa ditahan di Polres Tangerang Selatan atas dugaan penggelapan berupa barang dan uang senilai Rp 15 juta. Saat itu, Syafrida diminta untuk bekerja di tempat salah kerabat dari jalur ayah Farel. Namun selama bekerja di tempat tersebut, Syafrida diperlakukan seperti asisten rumah tangga walau memiliki hubungan kekerabatan.

"Lalu ketika bekerja ibu saya dititipkan sejumlah uang, uang itu pun diberikan untuk mengurus rumahnya untuk membayar Wi-Fi dan lain-lain, termasuk membayar asisten rumah tangganya," ucap Farel.

Karena tidak tahan bekerja di tempat tersebut, Syafrida akhirnya berhenti dan memblokir media sosial WhatsApp. Namun, majikan yang masih memiliki hubungan saudara dengan keluarga tidak terima dengan tindakan Syafrida dan melaporkannya ke Polsek Ciputat Timur.

"Terus saudara ya saya enggak terima dan melaporkan ibu saya ke Polsek Ciputat timur dengan tuduhan penggelapan uang dan penggelapan barang," tutur Farel.

Farel menceritakan bahwa ibunya tak mendapat pendampingan hukum dari pengacara saat diadukan ke Polsek Ciputat Timur. Di sisi lain, majikannya yang juga saudara dari ayah Farel membawa pengacara, sehingga Farel merasa ada ketimpangan hukum dan tuduhan tanpa bukti yang jelas.

"Ibu saya ketika pas dipanggil nggak diberi pendamping, di sisi lain saudara ayah saya itu ditemani oleh pengacaranya. Singkat cerita tanpa ada bukti yang jelas akhirnya ibu saya ditahan, saya hanya tau itu saja sih," kata Farel.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan jika pihaknya siap menggantikan uang kerugian yang dialami oleh majikan Syafrida Yani. Dia juga mengapresiasi Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkiriwang, yang telah menyelesaikan masalah tersebut secara restorative justice meskipun sempat ada penahanan sebelumnya.

"Soal uang RP 10 juta plus handphone Vivo kalau toh si pelapor menginginkan uang tersebut komunikasi tadi ada pimpinan DPR yang siap menanggulanginya, nanti dari kami saja Bu, kalau memang diminta ya," kata dia.

Habiburrokhman juga menambahkan jika kasus yang dialami oleh Syafrida Yani dan kedua anaknya telah mendapat atensi khusus dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Sehingga hal itu menjadi prioritas bagi Habiburokhman untuk diselesaikan.

"Ini atensi khusus dari Pak Sufmi Dasco yang memberikan tugas khusus kepada kami," katanya.

Baca juga artikel terkait POLISI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama