Menuju konten utama

Pengacara Tak Masalah Penyidik Ubah Pasal Jerat Mario Dandy

Sementara itu, AG, kekasih Mario Dandy yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum masih menunggu jadwal pemeriksaan oleh penyidik.

Pengacara Tak Masalah Penyidik Ubah Pasal Jerat Mario Dandy
Tim pengacara Mario Dandy Satriyo (20) menjenguk Cristalino David Ozora (17) yang sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta, pada Senin (27/2). Kedatangan tim pengacara Mario Dandy tersebut juga untuk menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan pihak keluarga. (Yogi Rachman/Denno Ramdha Asmara/Gracia Simanjuntak)

tirto.id - Kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas menanggapi perihal perubahan konstruksi pasal yang menjerat kliennya dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

"Kami sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, kami serahkan kepada penyidik," ucap Dolfie di Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023).

Penyidik menjerat Mario dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Pasal yang diterapkan pada awalnya ialah Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 351 KUHP.

Pasal 351 ayat 2 KUHP menegaskan "percobaan untuk melakukan penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman 3 bulan." Sedangkan Pasal 354 KUHP adalah pasal yang disangkakan pada pelaku penganiayaan berat secara sengaja dengan ancaman hukuman 8 tahun bui, sementara Pasal 355 KUHP berisi soal penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian, Dolfie mengaku semua keterangan yang diberikan kliennya disampaikan kepada penyidik, bukan kepada tim kuasa hukum. Bahkan dalam penyidikan, polisi menduga Mario memberikan keterangan palsu.

"Kami mengikuti setelah pemeriksaan [di tingkat Polres], pada prinsipnya kuasa hukum itu mendampingi. Keterangan itu disampaikan pada penyidik, bukan kepada kami," ujar Dolfie.

Selain berasaskan penyidikan berbasis ilmiah, perubahan konstruksi pasal ini juga dilakukan setelah Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan tersangka penganiayaan terhadap David Ozora bisa dikenakan Pasal 354 KUHP dan Pasal 355 KUHP daripada menerapkan Pasal 351 KUHP.

Mahfud sebelumnya meminta penegak hukum untuk profesional dan tidak main-main karena publik mengawasi kasus ini, serta demi korban mendapatkan keadilan.

Sementara itu, AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora masih menunggu giliran pemeriksaan oleh penyidik.

"Kami masih menunggu panggilan dari pihak Polda," ucap Mangatta Toding, kuasa hukum AG, ketika dihubungi Tirto, Selasa (7/3/2023).

AG telah dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS MARIO DANDY DAN DAVID atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto