Menuju konten utama

LPSK Setop Lindungi Eliezer usai Wawancara: Ancam Kebebasan Pers

"> "Partisipasi dari masyarakat luas dan insan pers ini yang membuat kita semua lebih mengenal makna justice collaborator."

LPSK Setop Lindungi Eliezer usai Wawancara: Ancam Kebebasan Pers
Wakil Ketua Bidang Hukum Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta Ronny Talapessy dalam rangka berkonsultasi terkait ujaran pidato Gubernur DKI mendatangi kantor SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy membantah pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyebut bahwa kliennya melanggar perjanjian terkait wawancara dengan pemimpin redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi.

"Tidak benar apa yang dikatakan LPSK bahwa Richard Eliezer melanggar perjanjian," kata Ronny dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023.

Ronny menyebut pihaknya telah mengirimkan surat izin untuk Eliezer menjadi narasumber wawancara.

"Saya mengonfirmasi langsung (kepada LPSK). Yang disampaikan (oleh LPSK) silakan saja, asal yang bersangkutan setuju," jelas dia.

Ronny menyayangkan keputusan LPSK mencabut perlindungan fisik kepada Eliezer. Padahal, menurut dia, semua prosedur sudah dijalankan oleh Kompas TV selaku media yang mewawancarai kliennya.

"Kalau seandainya ada teknis koordinasi di LPSK saya kira tidak perlu sampai merugikan Eliezer," tandasnya.

Ancam Kebebasan Pers

Ronny menyebut ada nuansa ego sektoral di balik keputusan LPSK mencabut perlindungan fisik terhadap Eliezer.

"Ada nuansa ego sektoral yang semestinya tidak perlu hadir kalau LPSK mau menahan diri dan membangun komunikasi yang lebih efektif," jelasnya.

Ia menyayangkan keputusan LPSK yang dinilai mencederai kebebasan pers. Padahal, kata Ronny, partisipasi masyarakat termasuk pers berjasa mengenalkan status justice collaborator bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.

"Ini sangat membahayakan apabila ada lembaga negara yang mengancam kebebasan pers," tegas Ronny.

"Partisipasi dari masyarakat luas dan insan pers ini yang membuat kita semua lebih mengenal makna justice collaborator," sambungnya.

Namun demikian, Ronny menghormati dan berterima kasih karena LPSK telah memberikan perlindungan kepada kliennya selama proses penyidikan hingga persidangan .

"Kami kuasa hukum dan keluarga berterima kasih kepada LPSK yang selama ini sudah menjaga Richard. Ke depan kita akan menyerahkan Richard kepada rumahnya, di Polri," tuturnya.

Cabut Perlindungan Tersebab Wawancara

LPSK menghentikan pemberian perlindungan fisik kepada Eliezer buntut wawancara eksklusif di program Rosi Kompas TV. Keputusan itu berlaku per 9 Maret 2023.

"Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial di kantornya, Jakarta.

LPSK berdalih Eliezer melanggar Pasal 30 Ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian kesediaan perlindungan yang telah ditandatangani.

Dalam poin kesepakatan perlindungan, LPSK menyebut pihak Eliezer tidak boleh mengomentari isu ke publik sebagai bagian perlindungan.

LPSK memberikan lima bentuk perlindungan sesuai UU LPSK, antara lain perlindungan fisik dalam bentuk pengamanan dan pengawalan melekat termasuk dalam rumah tahanan; pemenuhan hak prosedural; pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator; perlindungan hukum; dan bantuan psikososial.

Pihak LPSK juga sempat mengirimkan surat kepada pemimpin redaksi Kompas TV agar tidak menayangkan wawancara tersebut. Mereka juga mengingatkan ada dampak pada perlindungan Eliezer. Akan tetapi, pihak Kompas TV disebut tetap menayangkan sehingga diputuskan untuk mencabut perlindungan Eliezer.

Baca juga artikel terkait RICHARD ELIEZER atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky